Temui Pegawai yang Live Saat Jam Kerja, Bupati Beri Peringatan

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani memberikan peringatan kepada pegawai yang live di medsos saat jam kerja, Senin (14/04/2025). (Instagram Pemkab Pandeglang)

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG
- Bupati Pandeglang, Dewi Setiani memberikan peringatan kepada pegawai yang melakukan
siaran langsung (live) di media sosial (medsos) TikTok saat jam kerja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live di medsos saat jam kerja.

 

Diketahui, seorang pegawai di lingkungan Pemkab, yang diketahui bernama Anggi, viral di media sosial karena kedapatan live TikTok saat jam kerja. Hal ini menjadi sorotan.

 

Awalnya, video live tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @pandeglangeksis pada Senin 14 April, pukul 09.00 WIB. Usai video tersebut viral, Dewi langsung menemui pegawai tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan arahan serta memberikan peringatan langsung untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 

“Te Anggi yang viral ya. Ibu kasih peringatan ya, ibu kasih peringatan ringan. Jadi nanti mah kalo nge live itu khusus untuk layanan aja. Nanti kalau misalkan tentang pribadi di luar jam kerja,” kata Dewi seperti dilihat dari unggahan akun Instagram pemkab Pandeglang.

 

Dewi hanya memperbolehkan pegawai memberikan informasi terkait dengan pelayanan, dan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. Namun untuk keperluan pribadi, ia menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.

 

“Untuk kegiatan-kegiatan di pemerintahan ini kalau ada layanan-layanan bisa disampaikan di medsos dengan bijak. Tapi kalau untuk live keperluan pribadi jangan ya. Tolong dihindari karena kan di jam kerja. Hati-hati dalam menggunakan medsos kita,” ujarnya.

 

Baca: Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Kolaborasi dengan YRII dan Laz Harfa

 

Baca: Ratusan LKD Desa Kalanganyar Terima Honor Januari-Maret 2025

 

Selain itu, Dewi mengaku pihaknya akan memberikan edukasi kepada Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Dinas (Kadis) lainnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pandeglang.

 

Kebijakan ini diterapkan demi menjaga profesionalisme dan meningkatkan kedisiplinan pegawai ASN.

 

“Nanti juga kita edukasi ke kabag-kabag, kadis-kadis yang lainnya di OPD yang lain agar jangan live untuk keperluan pribadi di jam kerja,” tegasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.