Wabup Pandeglang Sambut Baik Kebijakan Gubenur Hapus Tunggakan Pajak
![]() |
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Gubernur Banten, Andra Soni akan menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari mulai tahun 2024 dan sebelum tahun 2024. Penghapusan tunggakan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Keputusan tersebut disambut baik Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. Menurut dia, keputusan ini merupakan kado untuk masyarakat di momentum Idul Fitri.
“Nah ini menurut saya harus disambut baik oleh seluruh masyarakat provinsi Banten, karena ini kado terindah untuk seluruh masyarakat Banten menghadapi hari raya Idul Fitri,” kata Iing.
Menurut dia, kebijakan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat Banten khususnya Pandeglang untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ke depan harapan saya bahwa dari pajak kendaraan bermotor ini adalah untuk kendaraan bermotor itu, asas manfaatnya. Karena kendaraan bermotor ini yang digunakan infrastruktur jalan, sehingga mudah-mudahan dari pajak kendaraan bermotor ini keseluruhannya untuk membangun infrastruktur jalan di provinsi Banten dan khususnya di kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Iing menuturkan, kebijakan penghapusan tunggakan PKB ini sangat berdampak untuk pembangunan infrastruktur di Pandeglang. Untuk itu harus disambut baik oleh masyarakat karena merupakan sejarah bagi Provinsi Banten.
“Benefit untuk Pandeglang sendiri tentu yang terpenting adalah bagaimana dari opsen kendaraan bermotor ini adalah untuk infrastruktur, bukan untuk pengalokasian anggaran yang lain. Mudah-mudahan di Pandeglang pun bisa menerapkan seperti itu tinggal nanti menunggu turunan Pergub-nya,” ucap dia.
Baca: GPII Kecam Keras Tindak Kekerasan dan Pinjol Anggota DPRD Pandeglang
Baca: Wabup Iing Beberkan Konsep Percepatan Pembangunan, Disebut Paling Ekstrem
Ia berharap masyarakat Pandeglang memanfaatkan program ini sehingga tak lagi memiliki tunggakan.
“Karena ini adalah momentum yang sangat baik karena bagaimanapun juga pajak ini adalah bagian daripada kewajiban bagi seluruh masyarakat Provinsi Banten kaitan dengan kendaraan, maka kita harus manfaatkan ini dengan sebaik mungkin untuk membayar pajak,” imbuhnya.
Adapun, masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, syarat pemberlakuan kebijakan tersebut yakni menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Kemudian beban pajak tunggakan dan lainnya akan diputihkan.
“Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar