Pemda Sidak Tarif Angkutan Lebaran di Terminal Kadubanen Pandeglang
![]() |
Pemeriksaan tarif angkutan lebaran Idul Fitri 1446 H di terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Selasa (25/03/2025). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tarif angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada arus mudik Lebaran 2025 di Terminal Kadubanen Pandeglang, Selasa (25/03/2025).
Sidak itu dilakukan guna mengawasi atau mengantisipasi adanya kenaikan tarif angkutan bus melebihi ketentuan. Bupati Pandeglang, Dewi Setiani mengatakan, pihaknya melaksanakan sidak terhadap bus trayek Labuan-Kalideres.
Dikatakannya, hasil sidak tidak ditemukan pelanggaran.
“Alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif di luar ketetapan, untuk Pandeglang-Kalideres seharga 60 ribu rupiah,” kata dia.
Dalam sidak, ia turut mengedukasi sopir dan kernet agar selalu memperhatikan keselamatan dan mengutamakan keselamatan penumpang selama berkendara.
“Keselamatan supir, kernet dan semua penumpang itu penting. Jadi jangan ugal-ugalan dalam berkendara utamakan keselamatan,” ujarnya.
Baca: 5.400 Warga Pandeglang Derita TBC, Ini Langkah Pemda
Baca: Wabup Apresiasi Polres Siapkan Operasi Ketupat Secara Matang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, untuk batas atas dan bawah telah ditetapkan oleh Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).
“Tarif angkutan lebaran tahun ini untuk Pandeglang-Jakarta kurang lebih 60 ribu dan semua sudah mengikuti ketetapan dari kementerian,” ucap dia.
Menurut dia, terminal Kadubanen membuka posko pengaduan bagi penumpang. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan jika ada penumpang yang merasa ditelantarkan atau terkait tarif yang naik secara sepihak.
Pihaknya memiliki dua seksi dalam operasional. Seksi pengelolaan terminal bertugas menyiapkan fasilitas bagi penumpang, sementara seksi angkutan menyediakan pos pengaduan bagi penumpang yang mengalami masalah dengan layanan transportasi. (Mudofar)
Tidak ada komentar