GPII Kecam Keras Tindak Kekerasan dan Pinjol Anggota DPRD Pandeglang

Audiensi PD GPII Kabupaten Pandeglang ke kantor DPD PKS Pandeglang, Jumat (28/03/2025).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PD GPII) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengecam keras tindakan salah satu anggota DPRD Pandeglang yang diduga melakukan pinjaman online menggunakan identitas pacarnya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.

 

Ketua PD GPII Pandeglang, Nurohman mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan kasus tersebut dan telah melakukan audiensi bersama jajaran DPD PKS Pandeglang.

 

“Kita mengecam keras atas tindakan oknum anggota dewan dari fraksi PKS terus apabila terbukti melanggar kode etik segera lakukan pemecatan anggota dewan tersebut,” kata dia, Sabtu (29/03).

 

Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila DPD PKS tidak menjalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka akan dilanjutkan dengan pengawalan ke tingkat DPP.

 

“Kita akan audiensi ke DPW dulu kalau misalkan mandek. Kemudian masih gak ada jawaban yang pasti kita ke DPP. Kalau gak pasti juga ya kita lakukan demonstrasi nanti,” ujarnya.

 

Menurut dia, status terduga sebagai anggota dewan seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun dugaan tindakan ini telah melanggar undang-undang dan pelanggaran kode etik berat.

 

“Kita fokusnya ke etik anggota dewan dari partai PKS. Kita gak bicara kaitan dengan status hukum pidana, kekerasan, atau apa pun tapi kita berbicara tentang pejabat publiknya aja fokusnya,” ucap dia.

 

Baca: Wabup Iing Beberkan Konsep Percepatan Pembangunan, Disebut Paling Ekstrem

 

Baca: Ketua PW Minta PD GPII Kabupaten Serang Langsung Bergerak

 

Diketahui, telah viral di media sosial, seorang perempuan berinisial MP mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Pandeglang berinisial R dari PKS. Identitas korban juga digunakan pelaku untuk pinjaman online (pinjol).

 

Korban menceritakan rentetan peristiwa dugaan kekerasan yang dialami melalui akun media sosial miliknya. Dalam postingannya, korban membagikan foto percakapan WhatsApp.

 

Dalam isi percakapan itu, korban melampirkan foto luka-luka sebab mendapatkan kekerasan fisik. Selain mendapatkan kekerasan fisik, identitas korban juga disalahgunakan untuk pinjam online (pinjol). Korban mengungkapkan, pelaku meminjam uang sebesar Rp 18 juta melalui sistem peminjaman online.

 

Nurohman melanjutkan, dari hasil audiensi bersama pengurus DPD PKS, terdapat kejelasan bahwa pelaku telah dipanggil untuk klarifikasi. Selain itu DPD PKS Kabupaten Pandeglang sudah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus tersebut.

 

Audiensi yang dilakukan Kamis (29/03) ini dihadiri Ketua Fraksi PKS, Dodi Setiawan dan jajarannya, di kantor DPD PKS Kabupaten Pandeglang.

 

“Nanti keputusannya setelah idul fitri kaitan dengan apakah itu dipecat tapi yang pasti kata Pak Dodi ini sudah masuk dalam pelanggaran berat,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.