Pilkades 2025 di Pandeglang Tunggu Keputusan Kemendagri
Ilustrasi Pilkades. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025 ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, Pemkab masih mengacu pada surat edaran terakhir yang harus menunda pelaksanaan Pilkades akibat Pemilu Serentak 2024.
Diketahui, Pilkades digelar karena ratusan Kepala Desa (Kades) sudah habis masa jabatan sejak 8 Desember 2023. Selain itu terdapat Kades yang meningal dunia pada tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Wildan Pratama mengatakan, pihaknya masih mengacu putusan Kemendagri terakhir, dimana dalam surat edaran tersebut harus menunda Pilkades di seluruh Indonesia.
“Di surat edaran kemendagri, melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan, nah bunyinya seperti itu. Jadi untuk pilkades itu berdasarkan surat edaran kita menunggu PP turunan dari undang-undang nomor 3, gitu,” kata dia, Selasa (07/01).
Meski begitu, Pemkab Pandeglang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak, terlepas apapun keputusannya nanti. Hal ini sebagai bentuk antisipasi jika keputusan Kemendagri memperbolehkan daerah menggelar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
“Nah dalam rangka persiapan kan kita gak tahu ya, entah Februari, entah Maret, entah April PP nya turun, tapi karena masih ada yang harus dilakukan pemilihan kepala desa dan sementara ini dijabat oleh pj (penjabat), di tahun ini tetap kita menganggarkan. Adapun jadi atau tidak jadinya kita nunggu dari pusat, tapi dari kabupaten kita udah menganggarkan,” terangnya.
Baca: Aksi Sosial, YBM PLN Gelar Khitanan Massal di Masjid As-Salafie Caringin
Baca: Pemkab Pandeglang Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Alokasikan Rp 7,6 Miliar
Wildan menjelaskan, kekosongan jabatan Kades sementara ini masih dijabat oleh penjabat (pj) dari PNS yang berasal dari Kecamatan setempat.
Pilkades serentak di Pandeglang pada tahun ini mencakup pemilihan langsung dan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini lantaran terdapat Kades yang meninggal dunia.
Ia menerangkan, ada sebanyak 114 Desa yang akan menggelar Pilkades dari total 326 desa di Kabupaten Pandeglang.
“Kalau jadi itu di 2025 ada 114
desa. Kan ada seiring berjalannya waktu ada yang meninggal, kan kemarin-kemarin
yang di Menes kepala desa ada yang meninggal,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar