Andra Soni-Dimyati Natakusumah Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Kamis (09/01/2025).

KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dinyatakan resmi sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Provinsi Banten. Kepastian ini diumumkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada Kamis (09/01/2025).

 

Penetapan ini berlangsung di kantor KPU Banten yang disiarkan langsung melalui YouTube KPU Provinsi Banten.

 

Diketahui, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara atau 55,88 persen. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi oleh KPU Banten.

 

Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan suara sebanyak 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.

 

“Dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Banten periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024,” kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan saat membacakan SK penetapan.

 

Baca: DPRD Pandeglang Sarankan Pemda Koordinasi Program MBG

 

Baca: Tunggu Juknis, Dindikpora Pandeglang Belum Siapkan Program MBG

 

Ihsan melanjutkan, penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis 09 Januari 2025 pukul 15.13 WIB.

 

“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Serang pada tanggal 9 Januari 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, ditandatangani atas nama Muhamad Ihsan,” ucap dia.

 

Meskipun pasangan calon terpilih telah ditetapkan, Ihsan mengungkapkan bahwa pelantikan masih menunggu arahan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Menurut dia, untuk penetapan Pilkada di Kabupaten/Kota lainnya di Banten juga dilaksanakan pada hari ini, kecuali bagi yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Penetapannya sendiri akan dilaksanakan setelah terdapat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Adapun, Pilkada yang masih dalam sengketa yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.