Pemkab Raih Peringkat Ketiga Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menerima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Banten, di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (04/12/2024) malam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meraih peringkat ketiga dalam penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik yang digelar Ombusdman Perwakilan Banten. Pandeglang mendapat nilai 95,25 dengan kategori A mendapat opini kualitas tinggi.

 

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Usman Asshiddiqi Qohara kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita, di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Rabu (04/12)) malam.

 

Penganugerahan tersebut berdasarkan nilai kepatuhan yang dicapai oleh beberapa stakeholder terkait dalam penilaian yang dilakukan Ombusdman. Diantaranya pelayanan Puskesmas Cimanuk dengan nilai 97,82, Dinas Sosial nilai 97,73, Puskesmas Bangkonol nilai 95,03, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nilai 94,50, DPMPTSP nilai 94,19, dan Dinas Pendidikan nilai 92,23.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, hasil ini merupakan kerja keras semua pihak yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Terima kasih atas dukungan masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan prima untuk masyarakat. Capaian ini mendorong kami agar bisa lebih baik lagi di level tertinggi dalam pelayanan publik,” kata dia.

 

Menurut Irna, capaian tahun 2024 untuk kepatuhan palayanan publik naik drastis dari penilaian tahun lalu. Sebab, tahun lalu penilaian kepatuhan yang diraih yaitu peringkat 8 se-Banten dan 121 se- Indonesia.

 

“Tahun ini alhamdulillah kita ketiga se-Provinsi Banten dan ke 67 se-Indonesia. Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima untuk masyarakat,” ujarnya.

 

Baca: Rekapitulasi Suara Pilkada KPU Pandeglang Rampung Hari Ini

 

Baca: KPU Pandeglang Beberkan Faktor Partisipasi Pemilih Tidak Capai Target

 

Pj Sekda Banten, Usman Asshiddiqi Qohara menuturkan, pelan namun pasti setiap instansi pemerintah harus terus melakukan perbaikan, mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan yang kuat dari diri kita masing-masing untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat kita wujudkan,” ucap dia.

 

Ia melanjutkan, peran Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting. Maka harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta keterbukaan masyarakat dan birokrasi.

 

“Pada akhirnya keberadaan Ombudsman yang efektif dan efisien akan mengakselerasi perwujudan masyarakat yang demokratis melalui terwujudnya pelayanan publik yang baik,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.