Bawaslu Pandeglang Siap Hadapi Kemungkinan Sengketa Hasil Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, saat memantau penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2024, di TPS 14, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Rabu (27/11/2024). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya mulai mempersiapkan data-data untuk menghadapi kemungkinan adanya potensi sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurut Febri, data-data ini melingkupi tahapan Pilkada yang mencakup sebelum, setelah, dan ketika pencoblosan dilakukan.
“Berkaitan dengan penerimaan dugaan pelanggaran, dari ketika masa tenang itu pada prinsipnya 1 x 24 jam sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara,” kata dia.
Febri menuturkan, dalam Pilkada serentak 2024, sudah masuk beberapa laporan dugaan pelanggaran. Untuk itu, ada kemungkinan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada. Ia memastikan akan memfasilitasi semua proses yang muncul pasca Pilkada, termasuk yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, Bawaslu saat ini masih melakukan pengawasan terkait pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan selanjutnya pleno di tingkat kabupaten. Setelah itu penetapan pasangan calon (Paslon). Namun, bagi paslon yang tidak puas dengan hasil tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
“Kita sampai dengan rekapitulasi kabupaten terus kemudian juga sampai dengan penetapan. Mana kala misalnya ada peristiwa dugaan pelanggaran itu disampaikan juga ke teman-teman atau dituangkan dalam kejadian khusus,” ujarnya.
Baca: PGRI Labuan Berikan Cindera Mata 5 Gram Emas pada Guru Purna Bakti
Baca: Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Pandeglang Dimulai
Menurut dia, tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Tugas dan wewenang kami adalah
menindaklanjuti setiap laporan dan temuan informasi awal. Jadi, selama laporan
yang kami terima memenuhi syarat materi dan formil, kami pasti akan menindaklanjutinya,”
imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar