Terkait Pemulangan 3 Siswa, Ini Penjelasan SDIT ICMA

Jajaran pengurus SDIT ICMA memberikan keterangan pers.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sekolah Dasar Islam Terpadu ICMA dibawah naungan Yayasan Islamic Center Herwansyah (YICH) di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menerangkan ihwal pemulangan 3 siswa yang videonya viral.

 

Diketahui, tiga siswa bernama M Faeyza, M Farraz, dan Fathan Atharva, anak dari pasangan Muhamad Fatah dan Defi Fitriani. Muhamad Fatah merupakan kepala divisi umum YICH periode Agustus 2019 sampai Januari 2024, sementara Defi Fitriani merupakan bendahara umum YICH periode Juli 2018 sampai Januari 2024.

 

Kuasa hukum YICH, Rudhi Mukhtar mengatakan, ketiga anak tersebut memang dikeluarkan oleh sekolah lantaran menunggak biaya sekolah. Dikeluarkannya ketiga siswa itu sebagai upaya menegakkan aturan sekolah, lantaran sekolah di bawah naungan pihak swasta yang pendanaan untuk operasional kegiatannya berasal dari yayasan maupun secara mandiri dari orang tua siswa.

 

“Selain itu memang terdapat dana bantuan operasional satuan pendidikan, meskipun jumlahnya tidak signifikan. Sebagai sekolah swasta yang hampir seluruhnya dibiayai secara mandiri tentunya SDIT ICMA memiliki aturan sekolah terkait pembiayaan maupun pembayaran biaya pendidikan yang wajib ditaati oleh semua pihak termasuk oleh orang tua siswa,” kata dia.

 

Rudhi melanjutkan, mengenai kewajiban pembayaran sekolah ini juga telah diinfokan kepada orang tua siswa. Selain itu pihak yayasan memberikan keringanan biaya pendidikan berupa potongan terhadap anak pegawai YICH yang disekolahkan di SDIT ICMA, termasuk 3 siswa yang dipulangkan.

 

“Pada bulan Maret 2024, ketiga anak tersebut masih terdapat tunggakan pembayaran biaya pendidikan, termasuk SPP, biaya pendaftaran ulang, dan lainnya. Totalnya Rp 42,9 juta. Pihak sekolah telah mencoba berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan termasuk mengundang orang tua siswa untuk membahas penyelesaian, namun tidak tercapai kesepakatan,” bebernya.

 

Baca: Viral Ikan Naik ke Daratan, Camat Carita: Rezeki dari Allah

 

Baca: 79 Pengawas TPS Dilantik, Ketua Panwaslu Labuan Ingatkan Hal Ini

 

Atas dasar itu, pihak sekolah menerbitkan surat pemberitahuan penonaktifan sekolah kepada 3 siswa tersebut. Sempat terjadi mediasi dari kedua belah pihak yang dilakukan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora). Hasilnya orang tua tetap berkewajiban melunasi biaya pendidikan.

 

“Bahwa sampai dengan tanggal 22 April 2024 dimana pada hari tersebut ketiga anak tetap sekolah untuk mengikuti acara halal bihalal walaupun tidak ada pembayaran atau penyelesaian tunggakan biaya pendidikan. Jadi ketika acara halal bihalal dilayani, tetap diterima dengan baik. Namun untuk menegakan aturan kita mengundang kedua orang tua siswa tersebut untuk menjemput anak-anaknya, namun mereka tidak bersedia,” ucap dia.

 

Sehingga, lanjutnya, untuk menegakan aturan dan menghilangkan kecemburuan sosial dari orang tua siswa lainnya, SDIT ICMA memulangkan ketiga siswa ke rumahnya. Rudhi menegaskan, pihak sekolah tidak memulangkan paksa ketiga siswa saat mengikuti pembelajaran.

 

“Ketiga mantan siswa tersebut dipulangkan kepada orang tuanya bukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, melainkan pada saat acara halal bihalal idul fitri selesai dilaksanakan dengan diantarkan menggunakan mobil milik yayasan dengan didampingi oleh wakil kepala bidang kesiswaan dan dua orang guru dengan cara yang persuasif dan tanpa ada paksaan sama sekali,” katanya.

 

Rudhi menuturkan, pada 23 Oktober 2024, Dindikpora Pandeglang menyampaikan surat untuk mengeluarkan data pokok pendidikan (Dapodik) ketiga siswa. Setelah berbagai proses, hasilnya pada 28 Oktober Dapodik ketiga siswa telah dilakukan mutasi.

 

“Pihak SDIT ICMA tetap menuntut pelunasan atau penyelesaian atas tunggakan biaya pendidikan dari orang tua siswa,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.