KPU Banten Pastikan Surat Suara Disortir dan Dilipat dengan Teliti

Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Sujai di gudang logistik KPU Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, memastikan logistik surat suara yang saat ini sudah didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota dilipat dan dilakukan penyortiran dengan teliti.

 

Diketahui, pada Pilkada tahun 2024, surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Bupati) atau Walikota, diproduksi dari PT. Gramedia Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ahmad Suja'i mengatakan, total surat suara untuk se-Provinsi Banten adalah 9.156.350 lembar untuk masing-masing jenis pemilihan.

 

Ia menuturkan, setelah menerima surat suara, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara yang standar operasional prosedurnya (SOP) mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 1519 tahun 2024.

 

“Keputusan KPU RI tersebut tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata dia.

 

Ia menerangkan selain logistik surat suara, jenis lainnya juga sudah diterima diantaranya kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel, kabel ties, formulir C hasil ukuran plano, sampul biasa, sampul kubus, dan daftar pasangan calon.

 

“Dengan demikian tentunya KPU Banten sangat optimis logistik dapat dipastikan satu hari sebelum hari pemungutan suara sudah dapat diterima oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara yang tersebar di 17.231 TPS,” ujarnya.

 

Baca: 23 TPS di Pandeglang Masuk Kategori Sangat Rawan, Ini Sebabnya

 

Baca: Terkait Pemulangan 3 Siswa, Ini Penjelasan SDIT ICMA

 

Adapun jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk masing-masing jenis pemilihan sebagai berikut:

 

1. KPU Kota Tangerang 1.412.274 lembar surat suara
2. Kabupaten Tangerang 2.430.274 lembar surat suara
3. Kabupaten Lebak 1.084.688 lembar surat suara
4. Kota Serang 527.127 lembar surat suara
5. Kota Cilegon 338.978 lembar surat suara
6. Kabupaten Serang 1.257.591 lembar surat suara
7. Kabupaten Pandeglang 1.019.969 lembar surat suara
8. Kota Tangerang Selatan 1.085.449 lembar surat suara

 

“Jumlah ini sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah sebanyak 2,5 persen sebagai cadangan untuk setiap TPS,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.