Panwascam Patia Imbau ASN dan Kades Bersikap Netral di Pilkada 2024

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PATIA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk dapat menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini sebagai bentuk implementasi sikap dalam upaya antisipasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Patia, Budi Hendrayani mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan yang berlangsung, khususnya dalam masa kampanye.

 

Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan surat himbauan kepada ASN dan kades terkait larangan berkampanye maupun ikut terlibat dalam memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).

 

“Kami terus melakukan pengawasan hampir setiap hari di kecamatan Patia untuk meminimalisir pelanggaran. Surat imbauan juga sering dilakukan, isinya menjaga netralitas kepada semua pihak. Kami menjalankan turunan dari Bawaslu imbauannya,” kata dia.

 

Ia menerangkan, di Patia sampai saat ini belum ada laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades. Meski begitu, dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan awak media dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini.

 

“Belum ada, cuma kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikut serta juga mengawasi. Jangan takut ketika memang ada temuan atau laporan-laporan sampaikan saja ke sekretariat panwas Patia,” ujarnya.

 

Baca: Pembangunan RPH Cigondang Diharapkan dapat Pastikan Kehalalan Daging

 

Baca: Kantor Hukum RCB & Partners Hadirkan Konsultasi Hukum Gratis

 

Apabila terdapat temuan terkait dugaan pelanggaran di lapangan, pihaknya akan melaksanakan penelusuran dengan menggali informasi kepada pihak terkait.

 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan tugas dan wewenang Panwascam Patia adalah memastikan netralitas ASN dan kades yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.

 

“ASN dan kepala desa harus bersikap netral dan menjaga integritas mereka selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 71 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan dan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” ucap dia.

 

Ia berharap, agar ASN dan kades tidak mengabaikan aturan. Sebab, mereka merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.

 

“Intinya menjaga netralitas ASN dan kades agar tidak ikut dalam politik praktis. Gimana caranya agar ASN dan kades di Patia sesuai dengan tupoksinya, jangan ikut-ikutan kampanye kaya gitu,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.