Kejari Pandeglang Diminta Serius Tangani Kasus Korupsi BUMN

Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten, Iin Muhlisin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten, Iin Muhlisin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk serius dalam menangani kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang terjadi di salah satu bank di Pandeglang. Diketahui, saat ini Kejari sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZA yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Iin mengatakan, setelah ditetapkannya ZA sebagai tersangka kredit fiktif yang merugikan negara Rp 1,4 miliar pada bulan November 2022 itu, namun sampai saat ini kasusnya seperti mandek.

 

“Kami mengira Kejari Pandeglang tak serius menangangi kasus ini, dari tahun 2022 sampai sekarang tidak ada progres berarti,” kata dia.

 

Menurut dia, seharusnya ZA mudah untuk ditangkap oleh Korps Adhyaksa baik di tingkat Kejari sampai Kejaksaan Agung, lantaran tersangka dianggap tidak memiliki akses untuk melarikan diri ke luar negeri.

 

“Saya mengira tersangka ini masih berada di Indonesia. Masa maling kelas teri aja susah ditangkap apalagi maling kelas kakap,” ujarnya.

 

Baca: Hasil Volley Ball Putri Cibeureum Cup, Geloranita Kalahkan Setda Pandeglang 3-0

 

Baca: Desa Sukamaju Miliki Gedung Serba Guna, Bisa Disewa untuk Warga

 

Untuk itu, ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) sungguh–sungguh menangani kasus ini karena telah merugikan negara.

 

“Ya harus serius lah karena ini negara yang dirugikan,” ucap dia.

 

Diketahui, Iin sendiri merupakan salah satu korban dari kasus tersebut. Ia menceritakan, awalnya ia melakukan pinjaman di Bank BRI sebesar Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat rumah pada tahun 2018.

 

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menawari korban agar melakukan pinjaman untuk kedua kalinya. Iin yang tidak menaruh curiga selanjutnya melakukan pinjaman sebesar Rp 200 juta pada tahun 2019, namun uang yang diberikan oleh tersangka tidak sesuai dengan yang diajukan.

 

“ZA membawa slip penarikan dari BRI Pandeglang sebesar Rp 200 juta ke BRI cabang Cimanuk. Kemudian tersangka yang mencairkan dana tersebut di BRI Pandeglang lalu saya tandatangani di BRI Cimanuk karena kontrak pinjaman saya dengan BRI Cimanuk,” ungkapnya.

 

Namun setelah pencairan, Iin hanya menerima uang sebesar Rp 80 juta dari tersangka dengan alasan sisanya besok hari.

 

“Saya terima cuma Rp 80 juta yang sisanya dibawa tersangka. Katanya besok dikasih semua, tapi sampai sekarang enggak ada kabar juga,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.