Diskomsantik Terus Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta dalam rapat koordinasi PPID, di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (30/10/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, terus mendorong keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan Good Governance atau tata kelola yang baik, konsep yang mencakup proses pengambilan keputusan, tindakan pemerintah, dan pengelolaan sumber daya.

 

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb Nandar Suptandar mengatakan, konsep Good Governance bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang efisien, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 

“Informasi dan dokumentasi publik pemerintah daerah yang bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dan dokumentasi kecuali informasi dan dokumentasi yang dikecualikan,” kata dia pada kegiatan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Rizki, Rabu (30/10).

 

Menurut dia, tujuan rapat ini adalah untuk meningkatkan pengolahan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan mudah diakses.

 

Adapun, informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan adalah bersifat ketat, terbatas, dan rahasia.

 

“Yang dikecualikan itu sesuai dengan kepatutan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi informasi dan data yang dikecualikan didasarkan pada pengujian,” ujarnya.

 

Baca: Prasasti Baru, Bupati Pandeglang Resmikan Gedung MUI di Pagelaran

 

Baca: Pelajar di Pandeglang Giatkan Trigatra Bangun Bahasa

 

Ditempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menuturkan, terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel yakni adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.

 

Ia menyampaikan, salah satu wujud Pemkab konsen terhadap keterbukaan informasi publik yakni telah dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2023.

 

“Dalam peraturan tersebut tertuang pedoman tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang harus dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan sebagai badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.