Pilkada 2024: Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

Bawaslu Kabupaten Pandeglang, menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Carita, Selasa (24/09/2024).

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pemberi maupun penerima politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

 

“Undang-undang pilkada ini unik, di undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini saya ingat bahwa pemberi dan penerima itu dipidana kalau itu terbukti melakukan pelanggaran pemberian barang di luar peraturan perundang-undangan atau money politic,” kata eks ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Nana Subana saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di salah satu hotel di Kecamatan Carita, Selasa (24/09).

 

Nana menambahkan, meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik uang, penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak.

 

“Diharapkan masyarakat menjadi pendorong bagi lainnya untuk tidak terlibat dalam politik uang tentunya membantu tugas Bawaslu, dan ingat bahwa partisipasi masyarakat ini adalah amanat undang-undang 7 2017 pasal 101 huruf a,” ujarnya.

 

Disisi lain, komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten ini juga menyoroti terkait fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Pandeglang. Untuk itu, ia berpesan kepada Bawaslu Pandeglang beserta jajaran agar mempertahankan integritasnya.

 

“Kita tahun indeks kerawanan pemilu yang dilaunching Bawaslu RI itu rawan ASNnya tinggi sekali. Di Pandeglang banyak terbukti hari ini dan setiap pergelaran pemilu, pemilihan, ASN di Pandeglang itu ada yang disanksi oleh KASN begitu,” ucap dia.

 

“Bawaslu yang kuat, Bawaslu harus berintegritas. Kalau sudah berintegritas bekerjanya enak, tidak disandera oleh hal apapun teruslah tegas menegakkan aturan,” imbuhnya.

 

Baca: Pilkada Pandeglang: Fitron-Diana Nomor 1, Dewi-Iing Nomor 2, Uday-Puji Nomor 3, dan Aap-Anita Nomor 4

 

Baca: Siang Malam HMI Pandeglang Berjibaku Distribusi Air Bersih untuk Warga Terdampak

 

Ditempat sama, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam proses Pilkada. Menurut dia, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam mengawal serta mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024.

 

“Ya kita ikhtiar hari ini karena di tengah hasil pemetaan kerawanan di pemilihan 2024 ini cukup tinggi dari Bawaslu RI sehingga segala upaya kita lakukan, upaya pencegahan terutama. Tentu kita berharap dari kegiatan sosialisasi ini outputnya adalah pemuda di Carita khususnya karena cukup lumayan penanganan pelanggaran di dapil 5 ini sehingga menjadi konsentrasi kita,” tutur dia.

 

Menurut Didi, peran pemuda dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mengawasi proses pemilihan. Pemuda juga harus menjadi pemilih yang berani untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

 

“Nah kalau kemudian ada bentuk-bentuk pelanggaran misalkan soal netralitas ASN, kepala desa, TNI Polri, aparat desa dan penyelenggara pemilu untuk disampaikan ke teman-teman panwaslu kecamatan atau bisa langsung ke kantor Bawaslu,” katanya.

 

“Kami juga membuka ruang seluas-luasnya termasuk hari ini juga ada juga masuk laporan langsung ke kantor Bawaslu Pandeglang kaitan soal netralitas. Info sementara dari mahasiswa. Artinya kesadaran masyarakat terutama mahasiswa ini sudah bagus dan meningkat sehingga kita juga butuh peran-peran itu,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.