Pastikan Pilkada Berjalan Lancar, KPU Pandeglang Gandeng Kejaksaan

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU Pandeglang dengan Kejari Pandeglang, Selasa (17/09/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menandatangani perjanjian kerja sama terkait upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Perjanjian ini merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dengan KPU terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

 

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada, dimana perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejari, guna mensukseskan dan memastikan bahwa tahapan Pilkada berjalan baik, sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Dalam melaksanakan tahapan pemilihan tentunya akan menghadapi kendala dan permasalahan hukum mulai dari pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, proses pengadaan surat suara, bilik suara serta pengadaan logistik hingga permasalahan hukum lainnya," kata dia di rumah makan Hamparan Cikole, Selasa (17/09).

 

Sementara kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wadah yang sangat penting untuk semua pihak agar bisa saling berdiskusi, tukar informasi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilihan.

 

"Kegiatan ini merupakan sebuah langkah preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini kejari dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi ke depannya," ujarnya.

 

Baca: Gencarkan Blusukan, Bapaslon Dewi-Iing Diberi Pesan oleh Peternak Lebah

 

Baca: TPI Pasar Labuan yang Digusur Dampak Proyek Penanganan Banjir Akan Dibangun Ulang

 

Ditempat sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini adalah pendampingan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara atau permasalahan hukum lainnya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

 

"Ini sangat penting karena bisa menjadikan kami sebagai tempat berdiskusi tentang hukum atau aturan lainnya saat Pilkada sehingga bisa saling melengkapi," tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.