Nurul Qomar Tak Lolos Kesehatan, KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Kembali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyerahkan Berita Acara (BA) hasil pemeriksaan kesehatan kepada empat tim penghubung bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Pandeglang, Kamis (05/09/2024) malam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Nurul Qomar, Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang yang mendampingi Aap Aptadi di jalur perseorangan, dinyatakan tidak lolos kesehatan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah mulai 6 sampai 8 September 2024.

 

Anggota KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Banten, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap empat kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang menyebutkan, Nurul Qomar yang menjadi wakil Aap Aptadi dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

“Untuk empat bapaslon yang ada di kabupaten Pandeglang ini, tiga bapaslon semuanya baik calon bupati dan wakil bupatinya ini mampu secara jasmani. Untuk salah satu pasangan perseorangan Pak Aap dan Pak H. Nurul Qomar ini, Pak H. Nurul Qomarnya. Beliau dinyatakan tidak mampu secara jasmani yang kemudian ketika hasil pemeriksaan kesehatannya dianggap tidak mampu secara jasmani, pasangan Pak Aap ini harus merenovasi kira-kira seperti itu pasangannya untuk dilakukan pergantian. Dan ini juga diatur di PKPU 8 pasal di pasal 126,” kata dia, Jumat (06/09).

 

Ia menerangkan, dalam proses pergantian pendamping jalur perseorangan, tidak ada persyaratan administrasi dukungan yang perlu dilampirkan. Dalam hal ini, Aap Aptadi tidak perlu mengumpulkan KTP kembali sebagai syarat dukungan dari jalur perseorangan.

 

“Kalau mengacu ke regulasi, ada pedoman teknis 129 dan PKPU 8 tahun 2024 ini berlaku mutatis-mutandis. Artinya kedua bapaslon ini yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani kesehatannya, artinya pasangan Pak Aap harus melakukan pergantian dan mendaftarkan kembali baik itu yang bersangkutan dan wakil penggantinya ke KPU Pandeglang,” jelasnya.

 

Baca: BNPB Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Gladi Evakuasi Mandiri di Pandeglang

 

Baca: Maju Pilkada Pandeglang, Fitron Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD Banten 2024-2029

 

KPU Pandeglang, lanjutnya, membuka pendaftaran kembali bagi calon kepala daerah dalam hal ini bapaslon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Waktu pendaftaran dilakukan selama tiga hari, dimulai tanggal 6 sampai 8 September 2024.

 

“Semalam kita setelah penyerahan BA (berita acara) diskusi juga dengan empat tim penghubung ini, menyampaikan kembali administrasi-administrasi yang harus diperbaiki terus kemudian untuk tim penghubung pasangan Pak Aap ini kami meminta waktu kapan untuk melaksanakan pendaftaran kembali. Informasi semalam nanti kita jawab di hari ini katanya. Karena harus koordinasi dulu mungkin,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.