Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan dan Larangannya

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai pada Rabu 25 September sampai dengan 23 November atau selama 60 hari. Lantas, bagaimana aturan dan larangan dalam tahapan kampanye ini?

 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

“Jadi disampaikan beberapa hal tentang kaitan soal kampanye ini bagian daripada sosialisasi dan pendidikan politik atau sarana edukasi bagi masyarakat. Bagaimana nanti keempat pasangan calon itu menyampaikan bagian daripada visi misinya kepada masyarakat,” kata dia.

 

Rodi menerangkan, terdapat beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan pasangan calon dalam Pilkada serentak ini, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan lainnya.

 

“Debat publik ini nanti akan dilaksanakan oleh KPU karena akan dibiayai oleh anggaran kita. Maksimal sebetulnya 2 tapi kita juga akan melihat apakah disesuaikan dengan budgeting begitu, bisa 2 atau juga bisa 3, nanti kita atur lebih jauhnya. Nanti juga kita akan selaraskan dengan program kita,” ujarnya.

 

Baca: Peduli Kelestarian Biota Laut, Pertamina Salurkan CSR bagi Kelompok Konservasi

 

Baca: Pilkada 2024: Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

 

Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024:

- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

 

Baca: Pilkada Pandeglang: Fitron-Diana Nomor 1, Dewi-Iing Nomor 2, Uday-Puji Nomor 3, dan Aap-Anita Nomor 4

 

Sementara itu, berikut adalah larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

“Ya harapannya bagi kita semua masyarakat kabupaten Pandeglang mari kita simak bagaimana pemaparan visi misi dari setiap pasangan calon yang kemudian menjadi pilihan alternatif karena kita sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 itu ada Pak Fitron juga Ibu Diana, kemudian nomor urut 2 itu Ibu Dewi dengan Pak Iing, kemudian nomor urut 3 itu Pak Uday dengan Pak Pujiyanto, kemudian nomor urut 4 itu Pak Aap dan Ibu Ratu Anita,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.