Malam Ini, KPU Pandeglang Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon

Anggota KPU Pandeglang, Rodi Herdiana.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Senin (23/09/2024) malam.

 

Diketahui, terdapat 4 paslon yang telah ditetapkan KPU Pandeglang. Mereka yakni Uday Suhada-Pujiyanto, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, dan Aap Aptadi-Ratu Anita Tristiawati.

 

Anggota KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada pukul 19.30 WIB di kantor KPU Pandeglang, di Jl. Raya Labuan KM. 1 - Kawasan Perkantoran Cikupa. Pihaknya sudah menyebar undangan kepada seluruh paslon dan sejumlah pihak terkait.

 

“Ya temen-temen pasangan calon yang sudah kami tetapkan 4 pasangan calon juga timnya masing-masing. Memang yang masuk ke dalam ruangan dibatasi tapi ada temen-temen pendukungnya nanti di luar bisa menonton langsung. Kita sediakan videotron. Yang masuk ke dalam itu cuma Bawaslu, KPU, kemudian pasangan calon keempat-empatnya serta pendampingnya,” kata dia.

 

Sejauh ini persiapan yang dilakukan KPU sudah hampir 100 persen, baik dari fasilitas tempat maupun lainnya.

 

Rodi menuturkan, setelah paslon mendapatkan nomor urut, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU yakni deklarasi kampanye damai, pada Selasa 24 September 2024.

 

Baca: Resmi, Pilkada Pandeglang Diikuti 4 Pasangan Calon

 

Baca: Simak Visi Misi Airin-Ade dan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

 

“Kalau masa kampanye dimulai tanggal 25 September namun kami akan melaksanakan deklarasi kampanye damai terlebih dahulu di tanggal 24 September. Jadi nanti ada sesi penyampaian visi misi yang disampaikan oleh setiap pasangan calon. Besok insha Allah kalau tidak ada halangan tempatnya di Horison Altama,” ujarnya.

 

Nanti, para paslon kepala daerah bisa melakukan kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

 

“Jadi 25 September dimulai, 23 November akhirnya atau selama 60 hari batas kampanye,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.