Maju Pilkada Pandeglang, Fitron Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD Banten 2024-2029

Bakal Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan di Kecamatan Labuan, Rabu (04/09/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bakal Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan menyatakan siap mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029 yang sudah dilantik pada Senin (02/09/2024) lalu. Kepastian ini dinyatakannya karena ia mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang.

 

Saat ditemui di Kecamatan Labuan, Rabu (04/09) malam, Fitron mengaku telah memproses surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten lantaran berniat maju sebagai Bakal Calon Bupati.

 

“Sedang kita proses. Jadi kami kan sebenarnya udah mengajukan surat pengunduran diri ya, jadi kan harusnya bukan cuma saya, bukan cuma Ade Sumardi (Bakal Calon Wakil Gubernur). Pak Andra Soni (Bakal Calon Gubernur Banten) juga kan masih hadir di pelantikan, masih mimpin sidang paripurna, tapi kan yang rame seolah saya,” kata dia.

 

Politikus asal Partai Golkar ini menjelaskan, mengundurkan diri karena berniat mengikuti kontestasi politik lima tahunan di Kabupaten Pandeglang. Dia didampingi Bakal Calon Wakil Bupati dari kalangan pengusaha yang merupakan anak mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, Diana Jayabaya.

 

“Saya akan melakukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD 2019-2024 dan itu sudah resmi jabatan saya berakhir di 2 September. Setelah saya dilantik saya sudah anggota dewan tapi anggota dewan tidak menghalangi untuk pendaftaran karena masa penetapannya masih tanggal 22 September. Sebelum tanggal 22 September insha Allah saya sudah tidak lagi jadi anggota DPRD untuk periode yang 2024-2029,” paparnya.

 

Baca: Jalan Rusak 10 Tahun Akhirnya Diperbaiki, Warga ‘Ngampar Daun’

 

Baca: Permudah Perahu Nelayan Sandar, Lumpur di Muara Carita Dikeruk

 

Fitron menegaskan, surat pengunduran diri tidak lama lagi akan rampung. Sementara penetapan pengganti anggota DPRD merupakan peserta dari satu partai dengan melihat perolehan suara di Pemilu 2024.

 

“Saya ajukan dulu ke DPRD, nanti DPRD yang memproses. Gak lama lagi juga beres,” imbuh dia.

 

Sementara anggota KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah beberapa waktu lalu, Fitron Nur Ikhsan sudah menyertakan surat pengunduran diri.

 

“Sudah ada, sudah ada surat pengunduran diri. Kalau tidak salah itu dari parpol surat pengunduran diri yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan mendaftar kemarin itu. Saya juga lihat suratnya itu,” ucap dia.

 

Meski begitu, KPU akan membuka tahapan perbaikan berkas kepada seluruh bakal calon. Tahapan ini akan berlangsung hingga menjelang masa penetapan Pilkada Pandeglang hingga 21 September 2024.

 

“Iya, karena kan masih ada proses perbaikan tuh, sampai tanggal 22 September 2024 kita penetapan,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.