KPU Pandeglang Teliti Berkas Persyaratan 4 Bapaslon
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Pandeglang 2024.
Diketahui, terdapat empat bapaslon yang sebelumnya telah resmi mendaftar. Yakni, pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dari jalur independen, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya dan Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi dari jalur koalisi partai politik (parpol) serta Aap Aptadi-Nurul Qomar dari jalur independen.
Anggota KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, tahapan penelitian persyaratan bapaslon telah dimulai sejak keempat bapaslon daftar ke KPU Kabupaten Pandeglang.
“Tentunya kita ada pemeriksaan persyaratan, penelitian persyaratan kemudian tahapan untuk pengumuman pemberitahuan hasil penelitian administrasi yang kemarin dilampirkan. Kemudian ada masa perbaikan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap bapaslon tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan, proses penelitian persyaratan bapaslon itu dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus 2024. Meski begitu, KPU Pandeglang akan membuka tahapan perbaikan berkas. Falahudin menambahkan, tahapan ini akan berlangsung hingga menjelang masa penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Pandeglang hingga 21 September 2024.
Tahapan selanjutnya yakni penetapan paslon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut paslon.
“Ada kemudian penetapan dan pengundian nomor urut. Kalau untuk penetapan (paslon) nanti di tanggal 22 September. Pengundiannya 1 hari pasca penetapan jadi tanggal 23 September,” ujarnya.
Baca: 100 Orang Dilantik jadi Anggota DPRD Banten Periode 2024-2029
Baca: Doakan Keselamatan, Ratusan Warga Kampung Mataram Ikuti Istighosah
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pengawasan proses tahapan pendaftaran diantaranya memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan aturan yang berlaku.
Fokus pengawasan Bawaslu juga terkait tata cara atau prosedur yang dilakukan oleh KPU dalam menerima berkas bakal calon, serta fokus terhadap syarat dukungan dan parpol pengusung.
“Untuk itu kita juga pasti dari
awal melakukan pengawasan dari proses syarat calon dan pencalonannya, kita juga
memastikan terkait validasi data terus kemudian juga berkas-berkas yang
berkaitan dengan syarat calon dan pencalonan itu sendiri,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar