Ini Jadwal dan Cara Daftar KPPS, Dibuka hingga 28 September 2024

Ilustrasi KPPS.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah dibuka mulai Selasa (17/09/2024) sampai Sabtu (28/9/2024).

 

“Iya, sudah dimulai. Hari Selasa sampai 28 September 2024,” kata dia.

 

Dalam informasi yang diterima, pendaftaran calon anggota KPPS dibuka mulai 17-28 September, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024. Berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober

 

Baca: Pastikan Pilkada Berjalan Lancar, KPU Pandeglang Gandeng Kejaksaan

 

Baca: Gencarkan Blusukan, Bapaslon Dewi-Iing Diberi Pesan oleh Peternak Lebah

 

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober

- Penetapan anggota KPPS: 7 November

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.

 

Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024. Pendaftaran KPPS dilakukan dengan mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan/desa masing-masing. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.