Roadshow Bus KPK Sambangi Pandeglang, Sebar Pesan Anti Korupsi

Pembukaan roadshow bus KPK, di pendopo Pandeglang, Kamis (29/08/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan roadshow ke sejumlah daerah dengan menggaungkan semangat antikorupsi. Kali ini KPK menyambangi Kabupaten Pandeglang, yang memiliki tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’.

 

Selama empat hari, Kamis-Minggu (29 Agustus-1 September 2024), KPK memberikan materi edukasi antikorupsi kepada berbagai lapisan masyarakat.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, hadirnya Roadshow Bus KPK menjadi salah satu strategi dan kampanye edukatif mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus membangun budaya antikorupsi di Pandeglang.

 

Dirinya mengucapkan terima kasih KPK telah hadir di daerahnya. Pihaknya akan bergerak secara masif dalam membangun budaya antikorupsi mulai dari sekolah-sekolah dan kantor dinas.

 

“Kami akan masifkan pencegahan korupsi, budaya antikorupsi kami gelorakan, dan kami bumikan nilai-nilai integritas,” kata dia saat memberikan sambutan dalam pembukaan Roadshow Bus KPK, di Pendopo, Kamis (29/08).

 

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, bakal membawa semangat baru bagi Pandeglang.

 

“Biar publik paham tiga huruf ini (menunjuk logo KPK, red). Serem tiga huruf ini,” ujarnya.

 

Baca: Krakatau Radio Sabet Penghargaan di Anugerah Penyiaran KPID Banten

 

Baca: Aap Aptadi Daftar ke KPU Tanpa Didampingi Wakilnya Karena Sakit

 

Sementara Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin mengingatkan jajaran Pemkab Pandeglang tentang bahaya korupsi.

 

Ia menerangkan, ada sebanyak 30 jenis korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis, yaitu menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.

 

“Kita harus menjauhi 30 jenis korupsi itu,” ucap dia.

 

Menurut dia, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi, antara lain rasionalisasi, arogansi, kewenangan, kesempatan, dan tekanan.

 

“Terkait rasionalisasi, contohnya di kami. Yang terjerat kasus rutan, di situ ada rasionalisasi (dari tersangka) yaitu karena ‘saya gaji kecil, saya harus mengawasi tahanan profil tinggi’. Tapi (KPK) enggak ada urusan, kami sikat. Sedih juga karena ini rekan kerja. Tapi, begitu yang dilakukan KPK,” imbuhnya.

 

Ia mengingatkan agar para pegawai negeri memahami perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Secara statistik, jenis korupsi yang paling banyak ditangani KPK berupa gratifikasi dan suap.

 

“Gratifikasi ini tanam budi dan tidak ada kesepakatan, suap itu ada kesepakatan dan biasanya bersifat rahasia, dan pemerasan karena ada permintaan sepihak dan bersifat memaksa,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.