KPU Pandeglang Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 995.230 Orang

Anggota KPU Pandeglang, Rodi Herdiana.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 995.230 pemilih. Jumlah itu terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 511.328 dan pemilih perempuan sebanyak 483.902.

 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, penetapan DPS ini dilakukan KPU berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 799, dimana pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS pada tanggal 11 Agustus 2024.

 

“Jadi 995.230 itu terdiri dari jumlah laki-laki 511.328 dan perempuan itu 483.902 tersebar di 35 kecamatan, 339 desa dan kelurahan serta jumlah TPS se kabupaten Pandeglang 1.926,” kata dia, Senin (12/08).

 

Menurut dia, pleno DPS ini berdasarkan hasil rekapan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana petugas melakukan proses Coklit selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 24 Juni-24 Juli.

 

Dari hasil Coklit itu, lanjutnya, ditemui beberapa kekeliruan data, sehingga ada sekitar 800 pemilih yang dicoret dari daftar pemilih yang tercatat di DPT Pemilu Februari 2024 yang berjumlah 996.127 pemilih.

 

“Pada saat hasil coklit itu sebetulnya di angka 1 jutaan tapi itu kan data kotor karena memang teman-teman PPK kemarin itu kita melakukan tabrak data antar PPS, antar desa, antar kecamatan. Artinya masih ada kegandaan, NKK invalid, NIK invalid, termasuk juga data-data TMS. Nah itulah yang kemudian kita melakukan pencermatan kembali,” terangnya.

 

Baca: Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Banten Laksanakan Simulasi Kebencanaan

 

Baca: Wisatawan yang Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia

 

Rodi menambahkan, setelah penetapan DPS ini, pihaknya akan memberi waktu dari tanggal 17 Agustus-27 Agustus atau selama 10 hari bagi masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan.

 

“Jadi kita punya 10 hari untuk publikasi menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat apabila hasil publikasi yang kami turunkan ke bawah misalkan menganalisa nama-namanya yang belum sesuai dengan KTP nya bisa diperbaiki. Datang ke KPU, PPK atau PPS, termasuk ada beberapa di wilayah pemilih yang belum masuk masuk ke daftar pemilih di DPS, maka kita akan masukan perubahan dan perbaikan,” ucap dia.

 

Masyarakat juga bisa mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih.

 

“Nanti untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan tanggal 21 September 2024,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.