Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Pandeglang Tegaskan Akomodir Putusan MK
Anggota KPU Pandeglang, Falahudin. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, mempersiapkan sejumlah hal dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah, termasuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan pendaftaran akan dilakukan Selasa (27/08) mulai pukul 08.00 WIB.
Anggota KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, persiapan KPU yakni terkait tim penerima dan mempersiapkan layout untuk ruangan di kantor KPU Pandeglang di Jl. Raya Labuan KM. 1 - Kawasan Perkantoran Cikupa.
“Kemarin kami sudah melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan para LO, partai politik kemudian RSUD yang akan bekerja sama untuk melakukan tes kesehatan. Lalu kemudian persiapan penerimaan di kantor kami pun sudah kami persiapkan dari mulai tempat tamu undangan dan nanti dari perwakilan yang mendaftarkan calon,” kata dia, Senin (26/08).
Pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan LO dan parpol agar pada saat mendaftar tidak berbarengan antara bapaslon satu dengan lainnya.
“Beberapa memang sudah menginformasikan kepada kami sehingga kami pun mengantisipasi penumpukan peserta, khawatir kemudian waktunya bersamaan karena tempat kita juga terbatas,” ujarnya.
Baca: Pelantikan 50 Anggota DPRD Pandeglang 2024-2029 Diwarnai Aksi Demonstrasi
Baca: Ancaman Gempa Megathrust, Tokoh Agama Imbau Warga Tetap Tenang dan Perbanyak Doa
KPU, lanjut dia, tidak membatasi massa yang akan turut mengiringi bapaslon. Meski begitu, nantinya pada saat di kantor KPU, undangan akan dibatasi.
Pihaknya menegaskan, persyaratan calon kepala daerah telah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan sebelumnya.
Dalam putusannya, MK mengatur ambang batas partai yang ingin mengikuti Pilkada 2024. MK juga menetapkan, batas usia minimal maju sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota adalah 25 tahun.
Batas usia minimal tersebut dihitung pada saat penetapan paslon, bukan pelantikan kepala daerah terpilih sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kaitan dengan persyaratan kami berpedoman pada PKPU 10 perubahan dari PKPU 8 kaitan dengan persyaratan calon ya itu menyesuaikan dengan putusan MK sebagaimana pimpinan kami, KPU RI sudah melakukan revisi itu,” terang dia.
Diketahui, pendaftaran cabup dan
cawabub Pandeglang akan dilakukan tiga hari yaitu Selasa-Kamis (27-29/08). Pada
Selasa sampai Rabu pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00
WIB. Sementara di hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59
WIB. (Mudofar)
Tidak ada komentar