Dua Bapaslon Perseorangan Dipastikan Dapat Tiket Daftar Pilkada Pandeglang

Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, telah selesai melakukan verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen. Hasilnya, dua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilkada Pandeglang.

 

Hal ini terungkap saat rapat pleno yang digelar di Horison Altama, Minggu (18/08/2024). KPU Pandeglang menyatakan terdapat dua bapaslon calon independen, Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar memenuhi syarat dukungan.

 

Anggota KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, berdasarkan hasil Verfak kesatu dan kedua, bapaslon Uday-Puji memperoleh 119.153 dukungan.

 

“Untuk pasangan Pak Uday dulu kita sebutkan di angka 119.153 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu di angka 89.763. Untuk bapaslon Pak Uday ini tersebar dukungannya di 33 kecamatan akumulasi, baik itu hasil verfak kesatu dan kedua dan pleno kesatu dan kedua itu di 33 kecamatan sebarannya,” kata dia melalui sambungan seluler, Senin (19/08).

 

Sementara, lanjutnya, untuk bapaslon Aap Aptadi-Nurul Qomar memperoleh 79.869 dukungan.

 

“Terus kemudian untuk akumulasi baik itu hasil pleno pertama dan kedua kemarin untuk pasangan Pak Aap ini di angka 79.869 yang memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syaratnya di angka 49.643 dan sebarannya ini tersebar di 35 kecamatan,” ujarnya.

 

Baca: Semarak HUT ke-79 RI, Warga PBC Labuan Gelar Beragam Perlombaan

 

Baca: Abuya Muhtadi Pimpin Istighosah Kebangsaan di Saung Shoang Labuan

 

“Artinya kalau kita hitung dan melihat perolehan hasil akhir rekapitulasi pleno pertama dan kedua ini tentunya kedua bapaslon ini memenuhi syarat untuk mengikuti ke tahapan selanjutnya, karena syarat minimal dukungan itu di angka 74.710 dan sebaran kecamatannya itu minimal 18 kecamatan,” sambungnya.

 

Restu menerangkan, mengacu pada hasil rekapitulasi tersebut, maka kedua bapaslon ini bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran Calon Kepala Daerah pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang di KPU Pandeglang baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik.

 

Untuk selanjutnya, KPU Pandeglang membuat berita acara hasil akhir rekapitulasi terhadap bapaslon tersebut dalam rapat dalam rangka SK penetapan pada hari ini.

 

“Artinya di tanggal 19 Agustus ini kami punya kewajiban untuk menetapkan dua bapaslon ini memenuhi syarat kira-kira seperti itu untuk mengikuti ke tahapan selanjutnya. Ya itu mungkin nanti salah satunya yang akan menjadi legitimasi untuk dua bapaslon yang jalur perseorangan ini,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.