Bawaslu Awasi Ketat Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah memasuki hari ke-3 atau terakhir. Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengawasi ketat proses pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung di kantor KPU.

 

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pengawasan proses tahapan pendaftaran diantaranya memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan aturan yang berlaku, terutama Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

 

Bawaslu Pandeglang turut mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan seluruh pihak yang dilarang dalam memberikan dukungan untuk tidak hadir dalam proses pendaftaran ini.

 

“Terkait tahapan pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 27 sampai tanggal 29 (Agustus) kami hanya mengimbau kepada seluruh pasangan calon yang membawa tim sukses atau relawan untuk tidak melibatkan yang pertama ASN, terus kemudian kepala desa, TNI, Polri dan anak kecil terutama,” kata dia.

 

Pendaftaran ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian Pilkada 2024, dimana semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif demi tercapainya proses pemilu yang adil dan transparan.

 

“Tentunya kami juga siapapun yang datang ke KPU pasti bawaslu akan stand by di KPU dalam rangka pengawasan,” ujarnya.

 

Baca: Dewi-Iing Daftar ke KPU, Targetkan Kemenangan di Pilbup Pandeglang

 

Baca: Fitron-Diana Gelar Deklarasi Sebelum Daftar Pilbup Pandeglang

 

Febri menambahkan, fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan ini juga terkait tata cara atau prosedur yang dilakukan oleh KPU dalam menerima berkas bakal calon, serta fokus terhadap syarat dukungan dan partai politik (parpol) pengusung.

 

“Untuk itu kita juga pasti dari awal melakukan pengawasan dari proses syarat calon dan pencalonannya, kita juga memastikan terkait validasi data terus kemudian juga berkas-berkas yang berkaitan dengan syarat calon dan pencalonan itu sendiri,” ucap dia.

 

Ia juga mengatakan, bahwa pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dalam setiap fase pencalonan. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian dokumen administrasi calon, hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

 

Hal ini dilakukan agar semua tahapan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.