150 Warga Binaan Rutan Pandeglang Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi remisi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Banten, diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan, remisi ini sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi negara karena para WBP itu telah mengikuti pembinaan dengan baik.

 

“Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan RI sekitar 150 orang WBP,” kata dia.

 

Ia menerangkan, dari 150 WBP yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 135 diantaranya merupakan napi yang terjerat kasus kriminal umum dan 15 merupakan napi kasus narkoba.

 

“Jadi dari 150 orang itu 135 diantaranya remisi umum I dengan kategori normal atau kasus kriminal umum, sisanya 15 remisi umum I dengan kategori PP 99 atau kasus narkoba,” ujarnya.

 

Syaikoni menerangkan, mereka diusulkan mendapat remisi karena dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

 

“Rajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucapnya.

 

Baca: Lima Kecamatan di Pandeglang Mulai Tedampak Kekeringan

 

Baca: Fitron-Diana Diundang DPW PPP, Bakal Dapat Rekomendasi di Pilbup Pandeglang?

 

Adapun, pada tahun 2024 ini tidak ada WBP di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau remisi bebas.

 

Sementara, rincian remisi WBP, yakni untuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan ada 47 orang, remisi 2 bulan sebanyak 71 orang, remisi 3 bulan sebanyak 14 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 3 orang.

 

Untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada 5 orang, 3 bulan ada 3 orang dan 4 bulan ada 2 orang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.