Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Kejari Pandeglang Bidik Sejumlah OPD

Gedung Kejari Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, bidik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pandeglang dan pihak lainnya.

 

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit menyatakan, pihaknya sedang mempelajari semua temuan BPK RI terhadap LKDP Pandeglang. Pasalnya dinilai tidak sedikit temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

“Masih kami pelajari (temuan BPK RI,red). Ya, tak sedikit temuannya baik kaitan kelebihan pembayaran pembangunan, perjalanan dinas dan lainnya,” kata dia, Selasa (02/07).

 

Dia menambahkan, temuan itu bukan hanya berpotensi kerugian uang negara, akan tetapi juga berpotensi adanya unsur tindak pidana.

 

“Kerugian uang negara sudah pasti ada, jika kelebihan pembayaran tak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun tak menutup kemungkinan ada unsur tindak pidananya juga,” terangnya.

 

Baca: PLTU Banten 2 Labuan Lakukan Gerakan Coastal Clean Up Bersama Warga Cigondang

 

Baca: Raffi Ahmad Dukung Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten 2024

 

Sejauh ini pihaknya lebih fokus melakukan kajian yang ada unsur tindak pidana dari temuan tersebut.

 

“Kami fokus mengkaji tindak pidananya. Karena kan tak menutup kemungkinan walau sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ada unsur tindak pidananya,” lanjut dia.

 

Menurut dia, saat ini soal kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu yang menyeret para kontraktor maupun perjalanan dinas dan lainnya, masih ditangani Pemkab Pandeglang melalui Inspektorat.

 

Namun jika selama 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, maka pihaknya yang akan turun tangan.

 

“Sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Inspektorat, mungkin masih bisa tertangani. Ya biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan baru kami turun tangan,” tandasnya.

 

Adapun beberapa OPD yang menjadi sorotan dari temuan BPK RI terhadap LKPD Pandeglang diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Selain itu Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), Sekretariat Daerah (Setda), dan Sekretariat Dewan (Setwan). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.