213 Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana Nasib 108 Kades

Kepala desa di Kabupaten Pandeglang diperpanjang masa jabatannya, di Mutiara Carita Cottages, Kamis (18/07/2024) malam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah resmi diperpanjangan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepastian ini setelah Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengukuhkan ratusan Kades di Mutiara Carita Cottages, Kamis (18/07/2024) malam. Lantas bagaimana nasib 108 Kades yang telah habis masa jabatannya di akhir tahun 2023?

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pengukuhan 213 Kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

“Ini karunia buat para kades untuk bagaimana bisa meminimalisir konflik di lapangan dan budaya kinerja semakin baik dan pembangunan bisa terus berkelanjutan. Saya berharap dengan UU perpanjangan masa jabatan kades ini bisa mengejawantahkan kemajuan untuk desa,” kata dia.

 

Irna menjelaskan, terkait 108 Kades yang saat ini dijabat oleh Pejabat (Pj), Pemda telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Semua bupati khususnya di Pandeglang, memohon dan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui kemendagri. Kita tunggu saja, semoga ada kabar baik agar tidak perlu ada pilkades serentak dan 108 kades itu bisa dikukuhkan kembali,” ujarnya.

 

Baca: 213 Kades di Pandeglang Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun

 

Baca: KPU Pandeglang Terima Syarat Dukungan Perbaikan Kedua dari Bapaslon Jalur Perseorangan

 

Sementara Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan menuturkan, terkait nasib 108 Kades ini sedang terus diperjuangkan.

 

“Memang undang-undang itu berbicara di bulan Februari, kan kami menanyakan. Bupati bersurat kepada kementerian dalam negeri tentang status 108 (kades) yang jabatannya habis di bulan Desember, kita mempertanyakan itu. Udah sampe 2 kali kita bersurat karena bagaimanapun mereka juga sudah bekerja,” ucap dia.

 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ini menambahkan, sampai saat ini surat tersebut belum dibalas.

 

“Sampai sekarang belum ada jawaban dari kementerian dalam negeri, kami masih menunggu keputusan dari kementerian dalam negeri apakah dilanjut, diperpanjang atau selesai. Mungkin saja masih dalam kajian,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.