213 Kades di Pandeglang Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Sebanyak 213 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun atau dapat menjabat selama 8 tahun. Kepastian ini setelah mereka resmi dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, di Mutiara Carita Cottages, Kamis (18/07/2024).

 

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Ia menerangkan, sebetulnya jumlah Kades yang diperpanjang ada 214 Kades. Namun, terdapat 1 Kades yang meninggal dunia yakni (almarhum) Rohman yang merupakan Kades Cisereh, Kecamatan Cisata.

 

“Kepala desa yang habis masa jabatannya bulan Februari 2024 harus diperpanjang selama 2 tahun. Ini ada sekitar 213 seharusnya 214 karena kemarin ada yang meninggal 1,” kata dia.

 

Pengukuhan ini diakuinya mengalami hambatan, karena Pemda Pandeglang menunggu kepastian terkait dengan 108 Kades yang telah selesai menjalankan tugasnya di akhir tahun 2023 lalu.

 

“Menunggu kepastian tentang keberlangsungan mereka apakah mereka akan ikut serta atau tidak. Jadi kami masih menunggu keputusan dari pemerintah lewat kementerian dalam negeri tentang kepastian mereka,” ujarnya.

 

Baca: KPU Pandeglang Terima Syarat Dukungan Perbaikan Kedua dari Bapaslon Jalur Perseorangan

 

Baca: Rekom Paslon Dewi-Iing di Pilkada Pandeglang Terus Bertambah

 

Sementara, Ketua Apdesi Provinsi Banten yang juga Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Uhadi mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan aturan yang baru.

 

“Secara waktu 8 tahun ini hukum yuridisnya adalah undang-undang nomor 5 tahun 1979, undang-undang 22 tahun 1999, itu 8 tahun cuma dulu periodesasinya tidak dibatasi. Kalau sekarang dibatasi 2 periode,” ucap dia.

 

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Uhadi berharap semua Kades bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama 8 tahun.

 

“Ketika berbicara 8 tahun dari hasil revisi undang-undang ini adalah salah satu nilai positif buat kedepan,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.