PPDB di Pandeglang Dibuka Bulan Juli, Sistem Zonasi Jadi Prioritas

Ilustrasi PPDB.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Pandeglang, Banten, akan dibuka pada bulan Juli mendatang. PPDB ini dibuka serentak untuk jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Plh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno mengatakan, secara keseluruhan akan ada empat jalur penerimaan PPDB. Diantaranya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan mengikuti orangtua.

 

“Kami akan mengutamakan penggunaan jalur zonasi dalam PPDB 2024 terutama untuk tingkat SD dan SMP. Hal ini berarti memberikan prioritas lebih kepada penduduk yang tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan,” kata dia seperti dikutip rri.co.id.

 

Ia menerangkan, kuota zonasi tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen untuk penduduk yang bermukim di sekitar wilayah sekolah. Sementara untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen.

 

“Untuk jalur afirmasi, memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen, diikuti jalur perpindahan mengikuti orangtua sebesar 5 persen. Kemudian jalur prestasi mempertimbangkan nilai-nilai rapor serta prestasi non-akademik sebagai faktor penentu penerimaan di sekolah yang dituju,” terangnya.

 

Baca: Jorok! Tumpukan Sampah Berserakan di Kewedanaan Menes

 

Baca: Mantap! Dua Atlet Renang Asal Club Carita Sabet Medali di Kejuaraan Renang Wali Kota Cup Bandar Lampung

 

Menurut dia, secara umum selain petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dari tingkat TK, SD, dan SMP di Pandeglang dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, di dalamnya juga mencakup prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta didik maupun pihak sekolah.

 

“Jadi di dalamnya juga sudah jelas bagaimana prosedur yang harus dilakukan, kemudian kriteria dan persyaratan yang harus di patuhi oleh sekolah dan peserta didik,” ucap dia.

 

Dia menambahkan, untuk pelaksanaan PPDB bisa dilakukan secara online atau daring dan offline atau tatap muka. Dengan catatan, calon peserta didik tidak diperbolehkan mengubah pilihan satuan pendidikan setelah mendaftar.

 

“Dan seluruh dokumen pendaftaran akan disimpan hingga pengumuman resmi penerimaan peserta didik baru oleh masing-masing sekolah,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.