KPU Pandeglang Rampung Laksanakan Vermin Bapaslon Perorangan, Ini Hasilnya

Anggota KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam (berdiri) saat tahapan verifikasi administrasi (vermin) di kantor KPU Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, telah rampung melaksanakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan Bakal Calon (Bacalon) dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Anggota KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, sesuai isi dari surat KPU RI Nomor:815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 2 Juni 2024 merupakan batas akhir rekapitulasi hasil vermin bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.

 

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan rekapitulasi vermin, KPU Pandeglang memberikan informasi untuk bapaslon Uday Suhada dan Pujiyanto, berdasarkan hasil vermin sejumlah 77.966 dukungan.

 

“Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan 74.710 yang tersebar di 32 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah ditetapkan,” kata dia, Senin (03/06).

 

Dengan demikian, lanjutnya, status vermin bapaslon Uday-Pujiyanto dinyatakan memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu.

 

“Untuk bapaslon Aap Aptadi-Nurul Qomar hasil vermin sejumlah 67.080 dukungan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan sebanyak 74.710,” ujarnya.

 

Baca: Kloter 52 dan 53 Jemaah Haji Pandeglang Diberangkatkan

 

Baca: Popda Banten ke-XI, Kabupaten Pandeglang Kirim 254 Atlet dan 65 Official

 

Ia menambahkan, jumlah dukungan hasil vermin bapaslon Aap-Nurul tersebar di 28 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan.

 

“Dengan demikian status vermin bapaslon Aap-Nurul belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan,” terang dia.

 

Sesuai surat dinas KPU RI terjadwal di tanggal 3 Juni 2024 sampai 7 Juni 2024 yang kemudian nanti dilakukan vermin kembali di tanggal 8 Juni 2024-18Juni 2024. Tidak hanya dokumen syarat minimal dukungan, KPU juga sudah merekapitulasi tanggapan atau masukan pendukung terhadap 2 bapaslon tersebut. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.