Baru 80 BUMDes di Pandeglang yang Sudah Terdaftar di Kemenkumham

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyebut, baru sebanyak 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.

 

“Selama ini baru 80 desa yang BUMDes-nya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah resmi, artinya status terdaftar. Yang lainnya masih dalam proses. Nah makanya kita dorong sehingga secepatnya nanti ekonomi di desa-desa bisa berkembang,” kata dia, Senin (03/06).

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, setiap BUMDes harus teregistrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan terdaftar pada Kemenkum HAM.

 

Ia menerangkan, pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pembentukan dan pengelolaan BUMDes terhadap 176 Desa. Apalagi, lanjutnya, saat ini terdapat aturan untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintahan Desa bisa dilakukan oleh BUMDes.

 

“Tahun ini kita rencana ngedidik tim pengadaan barang dan jasa bagi perangkat desa, nanti seperti itu. BUMDes bisa bisa ikut serta untuk membangun desa secara ekonomi,” ujarnya.

 

Baca: Dimyati Natakusumah Resmi Diusung PKS Maju Pilgub Banten 2024

 

Baca: Terus Lakukan Pembinaan, Pemkab Pandeglang Bakal Cetak Ratusan Hafidz

 

Ia melanjutkan, BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas di desa. Terkait dengan kendala BUMDes yang belum terdaftar, ia menyebut karena beberapa faktor, diantaranya terkait sistem dan sejumlah persyaratan.

 

“Setelah kita cari tahu daftarnya ni mentok di sistem. Kadang-kadang di Kementerian Hukum dan HAM rada susah udah masuk. Terus teman-teman kalau udah mentok malas tuh memperjuangkan lagi apa sih syarat-syarat yang belum terpenuhi. Padahal kalau sudah terdaftar banyak keuntungan-keuntungan BUMDes, nanti usaha apa yang bisa dikembangkan disana nah ini bisa difasilitasi,” terang dia.

 

DPDMD Pandeglang, lanjut Doni, aktif bersinergi dengan pihak lainnya mulai dari pendamping dan tenaga ahli untuk melakukan pendampingan pendaftaran BUMDes di Kemenkum HAM. Menurut dia, BUMDes dapat berkontribusi terhadap pendapatan desa dan menyerap tenaga kerja di setiap desa.

 

“Kita punya potensi itu sangat luar biasa subur dan makmurnya Pandeglang. Potensi-potensi itulah yang harus kita dorong dulu, setelah itu mungkin nanti bisa mengembangkan kepada potensi umum yang mana memang kita juga jangan terpaku dengan kondisi dengan yang ada. Kalau memang nanti produk tidak bisa dikembangkan kita harus mencari produk yang lain yang bisa berkembang untuk meningkatkan ekonomi di desa itu,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.