Polres Pandeglang Bongkar Dugaan Kasus Korupsi, Uang Tunai Rp 1,4 Miliar Diamankan
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) saat memperlihatkan barang bukti uang tunai dalam press release kasus di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/05/2024). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Labuan, Pandeglang. Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti uang tunai senilai Rp 1,433 miliar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, kasus ini bermula dari adanya pengajuan kredit yang diduga fiktif untuk pembiayaan proyek pemerintahan, baik jalan maupun pembangunan di salah satu perusahaan milik pemerintah.
“Ini adalah hasil upaya keras satreskrim unit tindak pidana korupsi Polres Pandeglang, akhirnya kasus itu berhasil terbongkar hingga mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44),” kata dia melalui rilis, Selasa (14/05).
Ia menerangkan, TN merupakan salah satu kontraktor yang mengajukan kredit fiktif atau Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) pada tahun 2018 lalu. Sementara IK merupakan staf di BBWSC Bandung. Petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut berhasil membongkar hingga mengamankan pelaku.
“Secara maraton unit tipidkor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah tersebut. Sebanyak 31 saksi telah dimintai keterangan. Kami juga melibatkan para ahli,” ujarnya.
Baca: RSUD Labuan Kapan Beroperasi? Ini Kata Ketua DPRD Pandeglang
Baca: Kemenag: 955 Jemaah Haji Pandeglang Siap Berangkat ke Tanah Suci
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting.
“Unit Tipidkor berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar. Kemudian sertifikat lahan yang dijaminkan kedua pelaku, dokumen dari BBWSC dan dokumen lainnya,” jelasnya.
Sementara Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menambahkan, modusnya para pelaku yakni mengajukan kredit modal kerja konstruksi. Pengajuan itu dilakukan oleh PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi dengan cara mengajukan kredit modal kerja konstruksi kepada BJB cabang Labuan.
“Atas pekerjaan atau proyek yang ada pada BUMN yang ada di PT WIKa dan PT Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta dan di balai besar sungai Citarum Bandung,” ucap dia.
Diketahui, bahwa proyek tersebut tidak selesai dan ada proyek yang fiktif. Atas kejadian tersebut, BJB cabang Labuan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun ancaman hukuman maksimal
20 penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar