Calon Perseorangan di Pilbup Pandeglang Minimal Harus Miliki 74.710 Dukungan

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang minimal harus memiliki dukungan 74.710 suara atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Angka dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada atau 18 kecamatan di Pandeglang.

 

“Diatur di undang-undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 1. Kabupaten Pandeglang jumlah DPT kan 996.127 berarti syarat persentase sesuai pasal 41 itu 7,5 persen. Syarat minimal dukungan 74.710 dan itu harus tersebar di 18 kecamatan,” kata komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Jumat (03/05).

 

Restu menyampaikan, jumlah dukungan ini jika memang lebih justru lebih baik. Karena pada proses verifikasi bisa jadi jumlah dukungan berkurang sebab ada yang tidak memenuhi syarat.

 

“Dan yang pasti itu nanti administrasi kependudukan plus surat pernyataan dan si calon perorangan ini paketan dengan wakilnya,” ujarnya.

 

Baca: Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam Awasi Pilkada 2024 di 23 Kecamatan

 

Baca: Hadapi Pilkada 2024, Gerindra Siap Koalisi Usung Kader Sendiri

 

Restu menjelaskan, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen mulai 5 Mei 2024. Dalam pendaftaran tersebut KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi.

 

Diketahui, waktu pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada Pilkada 2024 untuk jalur perseorangan dibuka lebih awal ketimbang calon dari partai politik. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

 

Sementara pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD Kabupaten/Kota. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.