Perihal Perindahan RKUD ke Bank Banten, Ini Kata Sekda Pandeglang
Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meminta agar sarana prasarana dan infrastruktur mengenai pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten agar segera dibenahi. Pemkab masih menimbang-nimbang agar pemindahan kas daerah ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 17 April 2024, secara tertulis meminta Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk segera mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BPD Banten (Perseroda) Tbk yakni Bank Banten.
Permintaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Wali Kota se-Banten. Pengalihan RKUD ke Bank Banten itu sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, tidak mudah memindahkan kas daerah ke perbankan lain. Perlu persiapan dan proses yang cukup panjang agar pemindahan itu tidak bermasalah.
“Prinsipnya ya kita, itukan kebijakan pimpinan saya kira tapi saya sih memberikan saran sebaiknya kita direncanakan dulu, dipertimbangkan dulu, karena infrastruktur juga harus memang sudah tertata dengan rapi,” kata dia.
Baca: Dimyati Sebut Dewi-Iing Bakal Jadi Pasangan di Pilbup Pandeglang
Baca: Tanggul dan Bank Sampah Jadi Solusi Tangani Persoalan Sampah Pantai Teluk
Menurut Fahmi, sejatinya pemindahan RKUD harus memudahkan daerah, bukan justru menyulitkan dalam pelayanan. Apalagi ia menilai, secara infrastruktur, Bank Banten juga belum menyentuh ke wilayah pelosok. Kantor kas mereka belum merata tersebar di wilayah Pandeglang.
“Karena dengan alih RKUD tidak semudah itu. Karena kita kalau kita kan mohon maaf kita punya pegawai kan di seluruh kecamatan, bukan di kota saja. Ada di Sumur, Cibaliung, Cimanggu, Cibitung, dan sebagainya. Nah ini harus dipikirkan juga,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, meski menjadi perintah Mendagri, akan tetapi migrasi kas daerah itu harus dipersiapkan dengan matang. Soalnya Pemkab punya catatan buruk ketika memindahkan kas daerahnya dari BJB ke BRI yang banyak menimbulkan persoalan.
Fahmi berharap setelah terbitnya Surat Edaran itu, ada pembahasan lebih lanjut dari Pemprov Banten. Karena kas daerah tidak hanya soal memfasilitasi gaji pegawai, namun juga termasuk penyaluran Dana Desa setiap bulan yang jumlahnya tergolong besar. Sehingga diperlukan infrastruktur yang memadai.
“Infrastruktur juga sama, sistem juga
dan sebagainya. Pokoknya bertahap lah saya kira. Jadi kalau rencana bagus insha
Allah akan bagus,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar