Satpol PP Pandeglang Siap Bantu Bawaslu Turunkan APK di Masa Tenang

Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, bakal membantu menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) ketika masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai.

 

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pihaknya siap membantu dan memfasilitasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya.

 

“Iya dong. Ketika kita diminta bantuan oleh penyelenggara dalam hal ini Bawaslu maka kita siap membantu,” kata dia.

 

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memiliki tugas membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Meski begitu, lanjutnya, jajarannya harus menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu Pandeglang. Sebab, KPU maupun Bawaslu akan menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan agar menurunkan sendiri APK mereka.

 

“Terkait APK itu kan nanti berakhir tanggal 10 (Februari) ya sehingga sepertinya untuk pembersihan atau pengambilan APK masing-masing itu sementara tanggung jawab oleh peserta pemilu. Nanti setelah misalnya tidak ada pengambilan atau penurunan dari yang bersangkutan maka kemungkinan Bawaslu akan meminta bantuan ke Satpol PP untuk penertiban,” paparnya.

 

Baca: Ribuan Warga Pandeglang Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud Lewat Istighosah

 

Baca: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Pandeglang Imbau Parpol Copot APK Sendiri

 

Agus menegaskan, pihaknya siap membantu tugas Bawaslu dalam penertiban APK. Bahkan dia juga akan meminta Satpol PP yang ada di Kecamatan untuk turut serta membantu Panwascam, termasuk jika diminta bantuan sarana prasarana.

 

“Ya harus lah harus membantu memfasilitasi karena kewajiban kita membantu terselenggaranya pemilu ini dengan tertib, lancar, aman,” tandasnya.

 

Diketahui, periode masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang akan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024.

 

Sebelumnya diberitakan, menjelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Banten, mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 maupun Caleg untuk menurunkan APK secara mandiri.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres dan Cawapres di Kabupaten Pandeglang agar dapat menurunkan sendiri APK saat masa tenang.

 

“Kami akan bersurat dulu kaitan imbauan kepada TKD 01, 02, 03 dan peserta pemilu tingkat kabupaten untuk menertibkan APK. Surat imbauan paling besok kita layangkan hari Kamis, selambatnya hari Jumat,” ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.