Jelang Masa Tenang, KPU Pandeglang Ingatkan Peserta Pemilu tak Berkampanye
Rakor evaluasi pelaksanaan kegiatan masa kampanye dan persiapan masa tenang, di aula KPU Pandeglang, Sabtu (10/02/2024). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak lagi melaksanakan aktivitas kampanye Pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang dimulai pada Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari.
Diketahui, masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
Hal ini terungkap dalam acara Rakor evaluasi pelaksanaan kegiatan masa kampanye dan persiapan masa tenang bersama perwakilan Parpol, Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan unsur Forkopimda, di aula KPU Pandeglang, Sabtu (10/02/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, proses tahapan Pemilu sampai dengan hari terakhir masa kampanye berjalan dengan lancar.
Saat ini tahapan pemilu akan memasuki masa tenang, yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024.
“Hari ini adalah hari terakhir untuk pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun. Besok mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 sudah tidak ada lagi kampanye,” kata dia.
Baca: Gercep! Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Pembunuh di Mekarjaya, Pelaku Tetangga Korban
Baca: Relawan Jaga Nusantara Konsolidasi Kemenangan Prabowo-Gibran di Pandeglang
Lebih lanjut dia menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Untuk itu ia mengimbau dan berharap kepada calon legislatif, perorangan atau tim pemenangan dan simpatisan untuk menjaga kondusifitas pada masa tenang nantinya.
“Kami berharap kepada semua pihak khususnya kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktifitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk kampanye di media sosial, kampanye di media cetak dan media elektronik. Kami berharap semuanya bisa mentaati regulasi yang sudah ada di PKPU nomor 15 tahun tahun 2023,” ujarnya.
Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), lanjutnya, hari ini juga merupakan hari terakhir pemasangan. KPU sudah berkoordinasi dengan parpol untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Ini adalah hari terakhir dimana
peserta pemilu sebagaimana di pasal 38 PKPU 15 itu bahwasanya peserta pemilu
wajib membersihkan APK yang ada di ruang publik atau di tempat-tempat umum satu
hari sebelum pelaksanaan masa tenang,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar