Ribuan Warga Ajukan Pindah Memilih ke Pandeglang
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ribuan warga mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Pandeglang, Banten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 1.732 pemilih mengajukan pindah memilih ke Pandeglang, dengan rincian 928 pemilih laki-laki dan 804 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 35 kecamatan, 256 desa kelurahan, dan 834 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dari Sembilan kategori alasan proses pindah memilih itu kita sudah tutup di tanggal 15 Januari 2024. Dari penutupan itu kita mendapati angka itu pemilih yang masuk itu sekitar 1.732 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, Rabu (16/01).
Rodi menerangkan, warga Pandeglang yang mengajukan pindah memilih hingga waktu terakhir penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tercatat sebanyak 2.567 dengan rincian 1.257 pemilih laki-laki dan 1.310 pemilih perempuan.
“Itu juga tersebar di 35 kecamatan, 324 Desa dan Kelurahan dan tersebar pula 1.511 TPS. Itu data yang kami himpun per tanggal 15 Januari 2024,” ujarnya.
Baca: Bawaslu Pandeglang Ingatkan KPU Soal Distribusi Logistik ke Daerah Rawan Bencana
Baca: Sortir Sementara, Surat Suara Rusak di Pandeglang Capai 208 Lembar
Dia menjelaskan, dari 9 kategori alasan pindah memilih, ada 4 kategori yang akan dilanjutkan sampai dengan 7 Februari 2024, diantaranya pemilih yang sedang bekerja di tempat lain pada saat proses pemungutan suara, pasien yang sedang dirawat inap, pemilih yang ada di Rumah Tahanan atau Lapas, dan pemilih yang terkena bencana alam.
Menurut dia, dengan adanya ribuan warga yang pindah memilih ini maka akan ada perubahan atas angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pandeglang. Sementara, alasan ribuan pemilih itu mengajukan pindah memilih karena pindah domisili dan ada pula yang mengajukan karena alasan bekerja.
“Tentu akan berimplikasi pada jumlah, nah soal jumlah nanti bisa kita petakan dan bisa kita temukan angka fix nya pas tanggal 7 Februari 2024,” ucap dia.
Adapun, pemilih yang dapat pindah TPS, lanjutnya, telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Langkah yang dapat dilakukan, diantaranya pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah.
“Surat tugas yang dikeluarkan oleh
instansinya kemudian ditandatangani oleh pimpinan yang terkait. Hanya itu saja.
KTP atau KK juga juga surat dukungan lainnya,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar