Ratusan ASN di Pandeglang Pensiun, Pemkab Petakan Kebutuhan Pegawai

Ilustrasi pegawai.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 ini memasuki masa pensiun. Untuk menutupi kekurangan pejabat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memetakan kebutuhan pegawai.

 

Diketahui, dari ratusan ASN, terdapat empat pejabat tinggi eselon II yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2024, diantaranya Asisten Daerah (Asda) III, Tatang Muhtasar yang telah pensiun, Kepala BKPSDM Muhamad Amri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Didi Mulyadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Saepudin.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pemetaan kebutuhan pegawai dilakukan guna menganalisis beban kerja pegawai selama satu tahun ke depan akibat banyak ASN yang pensiun.

 

Menurut dia, beban kerja pegawai tidak begitu berat, karena ada penambahan pegawai baru hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setiap tahunnya.

 

“Kalau untuk yang pensiun saya kira ini kan kita tiap tahun ada formasi, kebetulan baru kemarin formasi P3K, saya kira sudah begitu bagus lah sekarang prospeknya daripada dulu-dulu. Sekarang pun juga sama, bahkan kita juga sedang persiapan untuk penyampaian formasi,” kata dia, Selasa (30/01).

 

Baca: Bimtek Anggota KPPS, KPU Pandeglang Ajarkan Gunakan Aplikasi Sirekap

 

Baca: Ini TPS di Pandeglang yang Sulit Dijangkau Kendaraan, Logistik Harus Dipikul

 

Fahmi menerangkan, Pemkab juga terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para pegawai terkait analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Hal ini selain untuk menganalisis beban kerja juga sebagai upaya mengetahui kebutuhan pegawai di semua instansi pemerintahan.

 

“BKPSDM sedang sibuk ini sekarang mengevaluasi masing-masing OPD dengan Anjab dan ABK pejabat fungsional. Mereka sedang adakan sosialisasi dan pendataan,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjut dia, rotasi promosi jabatan juga dijadikan sebagai langkah untuk menutupi kekurangan pejabat di berbagai posisi, dan menempatkan pegawai menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

 

“Solusi kita biasanya sebelum ada pelantikan dan pengisian ada yang namanya dobel jabatan, di plt-kan. Itu antisipasi kita dalam rangka supaya tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugasnya. Tetapi aspek yang paling utama segera kita akan laksanakan untuk pengisian jabatan supaya tidak ada pengosongan jabatan,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.