Masa Jabatan Habis Tahun 2024, Ini Sejumlah PR Bupati Pandeglang

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Masa jabatan Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban akan habis pada tahun 2024 dari semestinya tahun 2026. Masa jabatan Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada 2020 dan dilantik pada 2021 ini tak sampai 5 tahun menjabat.

 

Jabatan mereka akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dalam waktu yang berdekatan akan dilakukan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

 

Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Irna menyampaikan beberapa pekerjaan rumah (PR) yang akan dikerjakan pada tahun 2024 mendatang, diantaranya program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jaka Mantul) yang saat ini masih berproses.

 

“Sedang kita dorong, kalau saya habis 2026 pasti selesai itu jaka mantul sehingga rasanya saya menyisakan PR itu tapi kemampuan untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi mudah-mudahan bisa 50 kilometer lagi yang akan dibangun di tahun depan,” kata dia.

 

Irna juga menyoroti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang pada tahun ini mengalami kenaikan dari segi penerima. Menurut dia, bantuan tersebut berasal dari APBD Pandeglang, CSR perusahaan, dan lainnya.

 

“Anggaran pemprov, jadi kami gabung disitu sehingga kami bisa hadir di tengah-tengah masyarakat walaupun masih banyak antrian. Bantuan-bantuan sosial juga selama ini anda (media) yang kawal,” ujarnya.

 

Baca: Keren, Pemdes Bandung Pandeglang Dirikan Mina Agrowisata Bukit Sinyonya

 

Baca: Geopark Nasional Ujung Kulon Didorong Jadi Destinasi Wisata Dunia

 

Diakuinya, di periode keduanya menjabat ini, terdapat beberapa program yang belum maksimal dalam realisasinya, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak khususnya PBB-P2.

 

“Kalau pendapatan asli daerah kami sedang dorong karena fiskal kami ke depan harus lebih mandiri. Karena PR-PR kami belum selesai, saya sedang bergegas menyisir, menyusun mana titik-titik yang lost selama ini dari 11 jenis pajak yang harus kami tarik dan mudah-mudahan anda (media) juga yang endorse, yang dorong agar bagaimana wajib pajak taat untuk membayar pajak,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.