108 Kades di Pandeglang Habis Masa Jabatannya, Apdesi Sampaikan Apresiasi

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah habis masa jabatannya per tanggal 8 Desember 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menunjuk Pelaksana harian (Plh) yakni Sekretaris Desa (Sekdes).

 

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin mengapresiasi kepada 108 Kades yang telah menuntaskan masa jabatannya dalam periode 2017-2023 tersebut.

 

“Saya selaku ketua Apdesi mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengapresiasi kepada teman-teman yang sudah bekerja keras dan membangun desanya masing-masing,” kata dia.

 

Kepala Desa Cibarani, Kecamatan Cisata ini menerangkan, 108 Kades yang selesai masa jabatannya telah menerima surat pemberhentian pada Senin 11 Desember 2023. Sebagai pengganti, lanjutnya, kekosongan jabatan diisi oleh Plh.

 

“SK pemberhentian sudah keluar dari pemerintah daerah khususnya dari DPMPD kabupaten Pandeglang. Untuk mengisi kekosongan tersebut di masing-masing desa, DPMPD kepanjangan tangan dari ibu bupati menugaskan camat di masing-masing wilayahnya dari 32 kecamatan untuk mengeluarkan SK Plh,” terangnya.

 

Baca: Tahun 2023, Angka Kecelakaan Menurun Tapi Korban Meninggal Meningkat

 

Baca: Honor Naik 2 Kali Lipat! KPU Pandeglang Ajak Kaum Muda Daftar KPPS

 

Setelah dijabat Plh, selanjutnya menunggu sampai terbit SK Pejabat sementara (Pjs) yang nantinya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.

 

Namun pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti berapa lama masa jabatan Plh sebelum digantikan oleh Pjs Kades.

 

“Kaitan dengan berapa lama atau masa jabatannya berapa hari atau berapa minggu atau berapa bulan, belum bisa menentukan dikarenakan SK definitifnya belum keluar, dalam proses. Tentatif bisa minggu depan, bisa bulan depan,” ujar dia.

 

Sementara, Camat Pagelaran, M. Asep Saefudin mengatakan, terdapat empat Kades yang telah habis masa jabatannya, diantaranya Desa Senangsari, Margasana, Surakarta dan Montor.

 

Pihaknya telah menyerahkan SK Plh kepada masing-masing Sekdes sampai nanti ada SK Pjs Kades dari Pemerintah Daerah Pandeglang.

 

“SK Plh paling lama 3 bulan. Untuk sementara saat ini nunggu SK Pjs dari pemerintah kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.