Ini Besaran UMK di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang Naik Berapa?

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Rabu (29/11/2023) malam. Dalam surat penetapannya, UMK Kota Cilegon 2024 jadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yakni sebesar Rp 4.815.102,80, naik 3,39 persen dibanding tahun lalu. Lalu bagaimana kenaikan di Kabupaten Pandeglang?

 

Berikut ini daftar UMK di Provinsi Banten tahun 2023:

 

- UMK Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen, dari Rp 2.980.351,46 menjadi Rp 3.010.929,87.

- UMK Kabupaten Lebak naik 1,16 persen, dari Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69.

- UMK Kabupaten Serang naik 1,51 persen, dari Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.894,85.

- UMK Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen, dari Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988,00.

 

Baca: KPU Pandeglang Ajukan Kelengkapan Logistik Tahap 2

 

Baca: Dorong Ekonomi Kreatif Berkembang, Disparbud Pandeglang Minta Pelaku Jeli Lihat Kebutuhan Pasar

 

- UMK Kota Tangerang naik 3,83 persen, dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54.

- UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen, dari Rp 4.551.451,70 menjadi Rp 4.670.791,00.

- UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen, dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp 4.815.102,80.

- UMK Kota Serang naik 1,41 persen, dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp 4.148.602,00.

 

Sebagai informasi, kenaikan UMK 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 di 8 Kabupaten/Kota. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.