Bawaslu Pandeglang Ingatkan Caleg Jangan Curi Start Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik maupun independen agar tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Bawaslu meminta para caleg mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

“Kita sudah bersurat kepada semua 18 partai politik untuk yang pertama tidak curi start kampanye terus kemudian juga jangan ada pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masuk di tanggal 28 November,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi ditemui usai kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa di Mutiara Carita, Senin (13/11).

 

Febri meminta Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu memberitahukan kepada Caleg-calegnya yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, sampai DPRD Kabupaten, agar tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

 

Pihaknya telah menerima surat edaran dari Bawaslu RI yang mengimbau peserta pemilu 2024 untuk menahan diri melakukan kampanye, mengingat saat ini belum waktunya untuk kampanye.

 

“Kami sudah menerima surat edaran dari Bawaslu RI untuk melakukan imbauan,” ujarnya.

 

Baca: Gegara Salah Pilih Lokasi, Peserta PPPK Asal Pandeglang Harus Tes di Medan

 

Baca: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Undang Parpol Bahas Potensi Sengketa di Pemilu 2024

 

Menurut dia, Bawaslu sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait dengan hal ini.

 

Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menemukan temuan terkait Caleg yang curi start kampanye. Namun jika ada temuan, maka Bawaslu akan melakukan langkah.

 

“Sejauh ini tidak ada, paling nanti kalau pun misalnya ada kita langsung berkomunikasi manakala misalnya ada alat peraga kampanye yang terpasang setelah kemarin penertiban, kita lakukan komunikasi kembali. Karena rata-rata terkait pemasangan bacaleg itu tidak terkonfirmasi ke pimpinan partai politik masing-masing. Itu dilakukan timsesnya dan lain sebagainya gitu,” tandasnya.

 

Diketahui, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sebelum jadwal itu, parpol dan Cale dilarang kampanye.

 

Febri menegaskan, pengawasan terhadap peserta pemilu dilakukan secara ketat. Selain masa kampanye, pengawasan juga akan dilakukan pada tiap tahapan lainnya, termasuk pendistribusian logistik, pencoblosan, hingga penghitungan suara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.