Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga di Pandeglang Ditertibkan

Penertiban alat peraga ditertibkan Satpol PP bersama Bawaslu Pandeglang. Foto Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Penertiban ini dilakukan sejak Selasa (26/09) sampai hari Rabu (27/09).

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, penertiban ini dilakukan karena keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pandeglang Nomor 4 tahun 2008, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

 

Penertiban ini, kata dia, dimulai dari perbatasan Pandeglang dengan Serang hingga perbatasan Kabupaten Lebak.

 

“Penertiban ini dilakukan sejak kemarin. Kita melakukan penertiban bersama Satpol PP dan ini akan terus berjalan. Targetnya yang pertama ini mulai dari perbatasan Serang sampai ke alun-alun dan langsung ke Kadubanen. Targetnya mudah-mudahan selesai 2 hari ini,” kata dia, Rabu (27/09).

 

Iman menerangkan, alat peraga yang ditertibkan karena melanggar perarturan diantaranya yang terpasang di berbagai fasilitas umum, fasilitas pemerintah, dan lainnya.

 

“Kalau yang sesuai dengan aturan selama itu APS, bendera, lambang partai politik atau nama ketua dan sekretaris partai politik itu dipersilakan selama di pasang tidak di jalur protokol,” ujarnya.

Mobil Satpol PP mengangkut ratusan alat peraga yang ditertibkan petugas, Rabu (27/09/2023).

 

Baca: Pemkab Pandeglang Dorong Warga Bentuk Koperasi Komunitas Guna Atasi Rentenir

 

Baca: Kesbangpol Pandeglang Imbau Warga Sudah Punya Pilihan di Pemilu 2024 Agar Partisipasi Meningkat

 

Petugas di lapangan sudah menjaring ratusan APS yang menyerupai APK. Jumlah tersebut terdiri dari beragam jenis mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan Baliho.

 

Iman melanjutkan, Bawaslu juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berkaitan dengan keberadaan APS yang menyerupai APK yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Pandeglang.

 

Panwascam diminta berkoordinasi dengan kasi trantib tingkat kecamatan dalam melakukan penertiban alat peraga.

 

“Berkaitan dengan APS yang ada di lingkungan kecamatan juga akan ditertibkan mudah-mudahan sih rencananya di tanggal 3 Oktober serentak nanti,” imbuh dia.

 

Baca: Bawaslu Akan Tertibkan Ribuan APK dan APS yang Diduga Melanggar Aturan

 

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Pandeglang akan menertibkan ribuan APK dan APS yang diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbangpol, dan DPMPTSP. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.