Cegah Tindak KDRT, Pemkab Pandeglang Libatkan Lintas Sektor
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terulang. Hingga periode Juni 2023 ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pandeglang mencatat, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani sudah mencapai mencapai 46 kasus.
Kepala UPT P2TP2A Pandeglang, Mila Oktaviani mengatakan, jumlahnya mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Ia merinci, pada tahun 2021, kasus KDRT sebanyak 54 dan pada tahun 2022 menjadi 64 kasus.
Namun hingga Juni 2023, jumlah KDRT yang ditangani sudah mencapai 46 kasus, dimana korbannya sebagian besar anak-anak.
“Bahkan belasan anak menjadi korban kekerasan seksual. Tentu ini sangat memprihatinkan karena anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan malahan menjadi korban,” kata dia seperti dikutip radarbanten.co.id.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menekankan pentingnya sinergitas semua pihak terkait, untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan. Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha hingga lembaga masyarakat.
“Ini perlu kerja sama di lintas provinsi baik juga aparat penegak hukum, kejaksaan kemarin juga banyak memberikan masukan apalagi kan masalah tindakan asusila kepada anak disabilitas,” kata Irna.
Baca: 2 Orang Telah Jadi Korban Serangan Lutung Liar di Banyuasih
Baca: Lutung Liar Bikin Resah Warga di Banyuasih Cigeulis, Kerap Cakar dan Gigit
Ia menjelaskan, dibutuhkan kerja sama semua elemen guna mencegah atau setidaknya meminimalisir kasus. Pemkab, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mencegah tindakan KDRT.
“Terus juga kami kerja sama dengan MUI kabupaten Pandeglang di kecamatan, ini perlu ada pembinaan mental spiritual untuk masyarakat kami dan juga dinas sosial masuk lalu dinas pendidikan juga terus dengan camatnya, berharap ini semakin terperangi terkurasi,” ujarnya.
Selain itu yang tak kalah penting yakni pasca penanganan kasus, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) harus hadir untuk memberikan motivasi kepada korban.
“Apakah ada kegiatan-kegiatan permodalan yang kami bantu terkait dengan perempuan yang rawan ekonomi dan sosial atau sebagai korban dan juga para pelakunya sudah sebagian ditindak oleh Polres dan sampai di pengadilan,” tutur dia.
Irna juga meminta peran aktif Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pendekatan yang humanis dalam mensosialisasikan dan melakukan langkah pencegahan.
“Diimbau kepada camat juga ayo lakukan
pendekatan-pendekatan sehingga masyarakat juga bisa terbantu. Ada laporan sekecil
apapun sampai ke telinga camat dan camat bisa tindaklanjuti mewakili saya selaku
bupati,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar