Sejumlah Perangkat Desa di Pandeglang Mundur, Ingin Jadi Bacaleg pada Pemilu 2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, hingga kini sudah ada dua perangkat desa yang menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan tersebut.
“Ada beberapa perangkat desa, kadus atau apapun yang menyalonkan sudah ada dan sudah kami proses pengunduran dirinya,” kata dia, Senin (22/05).
Namun Doni tidak menyebut rinci siapa perangkat desa yang maju tersebut, termasuk di Desa mana.
“Gak banyak lah, satu dua orang yang mengundurkan diri. Yang pasti kepala desa atau perangkat desa yang ingin mencalonkan legislatif itu harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Baca: Bupati Pandeglang Ikut Pungut Sampah di Teluk, Sebut Harus Duduk Bareng Atasi Permasalahan
Saat ditanya apakah ada Kepala Desa (Kades) di Pandeglang yang mencalonkan diri di Pemilu 2024, ia menyebut tidak ada. Hanya saja, ada beberapa Kades yang berencana maju, namun tidak jadi.
“Itu kan niat orang kan boleh berniat. Tapi kalau misalnya sudah terdaftar ya kita proses, belum ada ke kita. Kan pasti ke kita dan kita setop tuh yang namanya insentif, gaji nya kita setop, harusnya dia berhenti pada saat itu juga,” ucap dia.
Menurut dia, proses pengunduran diri kades harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu, camat menyampaikan ke Bupati untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian.
“Kepala desa itu harus
diberhentikan oleh bupati, kita harus proses itu,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar