Satlantas Polres Pandeglang Masih Sosialisasikan Pemberlakuan Tilang Manual

Ilustrasi tilang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, masih melakukan sosialisasi tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara.

 

Kanit Patwal Satlantas Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Gelar Haruma Negara mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi sambil menunggu arahan dari Polda Banten.

 

“Untuk tilang manual khusus wilayah Banten termasuk Pandeglang dan sekitarnya itu sifatnya masih sosialisasi, masih menunggu juklak juknis dari Polda Banten namun untuk ETLE statis maupun mobile sudah berjalan lama,” kata dia, Jumat (19/05).

 

Ia menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan dengan menyebarkan informasi di sosial media (sosmed) dan sosialisasi di media massa.

 

“Untuk sosialisasi untuk manual ini sudah sekitar lima hari yang lalu via medsos, whatsapp dan media massa. Jadi persiapan ini kita menyiapkan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tilang manual ini dan sambil menunggu juklak yang akan dikeluarkan oleh direktorat lalulintas polda Banten,” katanya.

 

Ia mengaku, berdasarkan data yang dihimpun, dengan tidak adanya tilang manual justru angka pelanggaran lalulintas cenderung naik. Bahkan, lanjutnya, angka kecelakaan juga ikut meningkat.

 

“Jadi tidak adanya tilang manual banyak terutama kecelakaan, dari data itu semakin meningkat, kecelakaan kendaraan roda dua maupun roda empat, karena memang tidak adanya tilang manual ini jadi banyaknya semisal kendaraan motor tidak memakai helm terus tumpuk tiga. Jadi banyak kecelakaan-kecelakaan yang ditimbulkan dari segi pelanggaran,” jelasnya.

 

Baca: LHKPN Rp 62,2 Miliar Milik Bupati Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Pemkab Pandeglang

 

Baca: Ketua MUI Banten Beri Tausyiah di Acara Halal Bihalal LDII Pandeglang

 

Diketahui, dalam tilang manual ini polisi memproritaskan beberapa jenis pelanggaran, diantaranya pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

 

“Jadi untuk pelaksanaan tilang manual ini dilaksanakan yang benar-benar terlihat kasat mata,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.