LHKPN Rp 62,2 Miliar Milik Bupati Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Pemkab Pandeglang
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita disorot karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan mengalami peningkatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memberi penjelasan terkait hal ini.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan pada Februari 2023 untuk periode 2022, harta kekayaan Irna disampaikan sebesar Rp 62.204.715.517.
Menanggapi hal ini, Pemkab Pandeglang memberi penjelasan melalui video. Pernyataan disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Mohammad Amri didampingi Kepala Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta dan Inspektur Pembantu (Irban) I, Gunara Drajat yang disebar Kamis (18/05/2023).
Amri mengatakan, pihaknya yang bertugas dalam menyerahkan dan meminta LHKPN dari pejabat di Pandeglang, termasuk Bupati. Dia bersama Inspektorat mempelajari kembali berkas-berkas laporan harta tersebut.
“Kami dari pihak pemerintah daerah yang bertugas menyerahkan dan meminta LHKPN dari para pejabat pemerintah Kabupaten Pandeglang dan juga dari pihak pemeriksa dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat,” kata dia.
Berkas LHKPN yang dipelajari dan dikoreksi itu, lanjutnya, dihitung sebelum Irna Narulita menjabat Bupati Pandeglang dan setelah menjabat pada tahun 2016.
“Kami mulai melakukan koreksi dari mulai LHKPN tahun 2016 sampai dengan LHKPN tahun 2022 yang disampaikan tahun 2023,” ujarnya.
Baca: Ketua MUI Banten Beri Tausyiah di Acara Halal Bihalal LDII Pandeglang
Baca: KPU Pandeglang Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Sebanyak 997.491 Pemilih
Ia menjelaskan, dari hasil koreksi tersebut, ditemukan fakta bahwa ada kesalahan ketik pada laporan harta kekayaan.
“Ternyata pertama adalah pada lembaran halaman 26 pada poin nomor 94, ternyata pada LHKPN tahun 2019 itu terdapat kesalahan pengetikan yang mengakibatkan dari tahun ke tahun kesalahannya berulang,” papar dia.
Dijelaskan Amri, kesalahan ketik tersebut ada pada laporan tanah milik Bupati di wilayah Pager Batu, Majasari, Pandeglang, dan luas tanah 4.010 meter di tahun 2018, dimana seharusnya harga tanah tersebut sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 100.250.000.
Baca: Ini Klarifikasi Bupati Pandeglang Terkait LHKPN yang Ramai Diperbincangkan
Kemudian disesuaikan pada tahun 2019, sehingga harga tanah seharusnya menjadi 105.262.500,-.
“Ternyata pada point angka limanya terketik 3 kali, sehingga angka tersebut berubah menjadi Rp 10.555.260.000. Ini ada kesalahan ketik dan kami akan koreksi dan kami sudah koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan komunikasi by online dan kami akan koreksi pada laporan LHKPN tahun yang akan datang sehingga ini catatan yang sangat fatal sekali dan sangat penting,” jelasnya.
Pihaknya mengucapkan apresiasi kepada segenap pihak yang telah mengingatkan LHKPN tersebut. Selanjutnya, Pemkab juga akan segera menyesuaikan nilai-nilai tanah dan bangunan, dengan harga NJOP yang ada di Pajak Bumi dan Bangunan.
“Sehingga nanti berapa nilainya, akan terlihat, karena aset yang dimiliki bupati ini tidak berubah. Tidak ada penambahan satu jengkal pun dan juga tidak ada penambahan satu item pun semenjak tahun 2015 sampai dengan hari ini. Yang berubah hanyalah nilai-nilainya saja yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak. Mungkin ada yang terlalu mahal ataupun mungkin ada juga yang terlalu murah. Nanti akan kami sesuaikan dan akan kami laporkan di tahun berikutnya,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar