Awasi Proses Pendaftaran Bakal Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Hal Ini
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, terus melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, ada beberapa fokus pengawasan dalam tahap pendaftaran Caleg, diantaranya regulasi waktu pelaksanaan. Apalagi pihaknya memprediksi akan banyak Parpol yang daftar di hari terakhir.
“Pertama kita mengawasi waktu ya, jangan sampai waktu itu tidak sesuai dengan yang ada di regulasi, dimulai tanggal 1 Mei pukul 08.00 sampai 16.00 itu sampai tanggal 13 Mei, kalau tanggal 14 Mei dari mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” kata dia, Jumat (12/05).
Selain itu, lanjutnya, KPU diminta tertib dengan penerapan regulasi prosedur pencalonan, seperti indikasi adanya bakal Caleg yang tidak memenuhi syarat lolos. Pihaknya juga mengaku terus melakukan komunikasi dengan Parpol terkait 30 persen keterwakilan perempuan.
“Kemudian kita juga ingin memastikan KPU itu tertib dalam hal penerapan regulasi terkait dengan prosedur pencalonan. Buat partainya, kita sudah mengadakan rakor dengan semua partai politik peserta pemilu di Pandeglang terkait dengan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama masa tahapan pendaftaran bakal Caleg di Pandeglang, pihaknya menyiagakan anggota untuk mengawasi kedatangan pengurus maupun perwakilan Parpol yang hendak mengajukan nama-nama bakal calonnya.
Baca: Hari ke-11, KPU Terima Berkas Pendaftaran Caleg dari 3 Parpol, 2 Parpol Daftar Jumat
Baca: Tinjau Lokasi Gempa Sumur, Bupati Pastikan Prioritas Keselamatan Warga
Sementara, komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, kendati sejumlah Parpol diperkirakan akan mendaftar pada hari terakhir, KPU sudah melakukan sejumlah persiapan dalam tahapan pendaftaran Caleg.
“Jadi kita sudah lakukan simulasi, jadi ketika datang 2, datang 3, kita juga sudah menyiapkan tim. Lagipula kan kita juga sudah menyampaikan ke pengurus Parpol ketika akan mendaftarkan bacalegnya sehari sebelumnya itu bisa dikonsultasikan, karena mereka kan harus mengupload persyaratan itu kan di silon (sistem informasi pencalonan). Jadi meskipun mereka datang bersamaan kita tetap tertib, jadi yang dahulu datang nah itu yang kita dahulukan,” ucap dia.
Pasca tahapan pendaftaran Caleg, tambah dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas pendaftaran dari Parpol.
“Memenuhi syarat atau tidak terkait dengan prsyaratannya nanti kita akan samapikan setelah proses vermin. Vermin ini kan dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada tahapan tersebut tidak menutup kemungkinan juga adanya persyaratan yang kurang, seperti ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya.
“Nanti kita melihat proses persyaratan
dari bacaleg itu, misalnya begini. Pertama kita lihat dari ijasahnya, misalkan dilegalisir
enggak. Kalau misalkan tidak dilegalisir kita sampaikan ke parpol, silakan perbaiki.
Kemudian surat keterangan dari pengadilan, misalkan ada atau tidak, kalau ada
oke clear. Kemudian surat keterangan kesehatan
jasmani rohani dan bebas narkoba dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar